Bengkalis,Wartapembaruan.co,id- Kepala Desa Pematang Duku Kec Bengkalis diperiksa unit Tipikor terkait Dugaan Penerbitan SKT Ganda serta Penjualan HPT Mangrove Setelah beberapa kali Ia mangkir dipanggil oleh Penyidik Tipikor Polres Bengkalis degan beralasan sakit dan lain sebagai nya, akhirnya oknum Kades Pematang Duku, Badrun memenuhi penggilan penyidik.
Ia diperiksa atas dugaan penjualan hutan produksi terbatas (HPT) mangrove dan dugaan penerbitan SKT ganda di lahan Desa tersebut, pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia diperiksa selama tiga jam dan baru keluar dari ruangan penyidik pukul 13.00 WIB.
Ketika ditemui awak Media, terkait apa beliau dipanggil penyidik Tipikor Polres Bengkalis, Kades Badrun tak mau berkomentar dan bungkam . Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP M Reza melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri mengatakan, status kasusnya sudah ke tahap penyidikan di Unit Tipikor Polres Bengkalis serta Kades Badrun ini sudah beberapa kali dipanggil selalu mangkir dan baru kali ini memenuhi panggilan.Dari hasil wawancara awak Media ke Kanit Tipikor Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, pemeriksaan terhadap Kades Pamatang Duku ini atas laporan dari masyarakat, atas dugaan penjualan lahan HPT Mangrove di Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis dan penerbitan SKT ganda.
Ia mengatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah melakukan gelar perkara di Polda Riau serta dalam waktu dekat akan meningkatkan status ini lebih tinggi lagi yakni sebagai tersangka.
"Ya kami masih menghitung kerugian nya dulu,Nanti baru kita sampaikan perkembangan selanjutnya ungkap beliau. (jm/ is )