PADANG, Wartapembaruan.co.id - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pandu Putra Utama menuntut permintaan maaf Walikota Padang yang merasa tidak bersalah atas peristiwa dirobohkannya rumah singgah Bung Karno di Jalan A Yani. Hal itu menanggapi pernyataan Walikota Padang pada 22 Februari 2023 kepada awak media di SMKN 2 Padang."Pak Walikota mengatakan tidak usah heboh dalam menanggapi peristiwa penggusuran rumah singgah Bung Karno dan telah diselesaikan dengan baik seperti yang diberitakan media. Pernyataan itu membuat saya dan kawan-kawan GMNI SUMBAR serta Soekarnois Minangkabau bertanya-tanya penyelesaian baik seperti apa yang dimaksud Walikota tersebut? Justru dengan pernyataan tersebut semakin memperkuat bahwa orang nomor satu di Kota Padang itu gagal paham," ujar Bung Pandu dalam keterangannya yang diterima media, Kamis (23/02/2023).
Lanjut dia, banyak pihak bereaksi keras dan mengecam peristiwa ini, termasuk beberapa tokoh nasional, sejarawan, akademisi, dan organisasi kepemudaan yang ada di berbagai daerah. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pun telah meminta penyelesaian secara hukum terhadap pelaku yang telah menghancurkan rumah singgah tersebut.
"Padahal peristiwa ini sudah menjadi isu nasional dan banyak tokoh mengecam kelalaiannya selaku Pemerintah Kota Padang. Rumah itu memang milik pribadi, tapi karena telah terdaftar sebagai situs cagar budaya yang mengandung nilai sejarah tinggi sudah seharusnya beliau menyampaikan kepada pemilik rumah untuk menjaga serta melestarikannya dengan dibantu Pemerintah Kota dalam pelestariannya," katanya.
Kemudian, seperti yang diberitakan awak media pada 21 Februari 2023 pemilik rumah Suwinto, tidak mengetahui kalau rumah tersebut merupakan situs cagar budaya.
"Ini membuktikan bahwa Pemko Padang sendiri terkesan menutupi status situs Inventaris Rumah Singgah tersebut sebagai situs cagar budaya dengan nomor 33/BCB-TB/A/01/2007," katanya.
Selain itu, Suwinto juga mengaku dirinya juga sudah mendapat Keterangan Rancangan Kota (KRK) Dinas PUPR Kota Padang untuk mengubah bangunan tersebut menjadi restoran.
"Berarti Pemko Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah berbohong di depan kami massa aksi dan awak media kemarin waktu aksi kita berlangsung," tegas Pandu.
Menurut Pandu, fakta-fakta diatas membuktikan jika Pemko Padang terlalu banyak bersandiwara dan tidak mau mengakui kesalahannya.
"Sudahlah jangan ego saja yang diperlihatkan dan seolah lempar batu sembunyi tangan, akui saja lalu minta maaf serta pertanggung jawabkan secara hukum," ujarnya.
Kemudian, GMNI Sumbar kedepannya akan terus mendesak segala pihak yang bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut, bahkan akan menggalang kekuatan sipil yang lebih besar.
“Kami akan menggalang kekuatan sipil dalam mendesak penyelesaian penghilangan situs bersejarah ini. Apalagi Mendikbud Ristek yang kami yakini konsisten akan pernyataannya akan mendorong penyelesaian konkrit dengan menempuh jalur hukum," ujarnya.
"Kami percaya banyak tokoh mendukung desakan dan tuntutan yang kami lakukan. Jalankan UU No.11 tahun 2010 dengan sebenar-benarnya, agar kepercayaan publik terhadap hukum di Negara ini tetap terjaga dengan baik," tutup Bung Pandu. (Rel/Zak)