Iklan

Diduga Melawan Hukum, Warga Menguggat Perhimpunan Bhakti

warta pembaruan
15 Februari 2023 | 5:01 PM WIB Last Updated 2023-02-15T10:01:15Z


Kota Cirebon, Wartapembaruan.co.id
- Sebanyak 20 warga yang tinggal di Blok Wanacala Kelurahan dan Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon menggugat Perhimpunan Bhakti. Rabu (15/02/2023)

Warga menduga Perhimpunan Bhakti sudah melakukan perbuatan hukum atas penguasaan tanah yang sudah lama ditinggali.

Demikian diungkapkan Kuasa Hukum warga,  Yosi Achdian, SH kepada sejumlah media dalam siaran persnya, Rabu 15 Februari 2023. Yosi mengatakan pihak warga mengaku keberatan Perhimpunan Bhakti atas pengakuan kepemilikan tanah tersebut.

"Klien Kami sudah lama tinggal dan berusaha di lokasi tersebut. Karena yang klien Kami tinggali tanah negara," ungkap Yosi.

Yosi menambahkan warga sudah lama tinggal di lokasi tersebut namun baru sekarang dilakukan pengakuan kepemilikna oleb Bhakti.

"Padahal berdasarkan keterangan piha Badan Pertanahan Negara (BPN) Cirebon tanah itu milik Negara," kata Yosi.

Keberatan warga tidak hanya itu tetapi Bhakti sudah memasang plang kepemilikan.  Selain itu Bhakti juga meminta kwitansi  dan bukti surat tanah milik warga.

"Seharusnya Bhakti harus menunjukan terlebih dahulu kepemilikan tanahnya. Karena Kami menyakini kepemilikan tanah tersebut tidak ada," ujar Yosi.

Tindakan Bhakti, lanjut Yosi sudah membuat keresahan bagi warga yang sudah menempati lokasi tersebut sejak lama.

"Kami melihat tindakan Perhimpunan Bhakti sudah masuk kualifikasi melawan hukum," tandasnya.

(Arif / Sendi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Melawan Hukum, Warga Menguggat Perhimpunan Bhakti

Trending Now

Iklan