Pekanbaru, Wartapembaruan, Co.id -- PT Surya Intisari Raya diduga telah mencemari udara sehingga meresahkan masyarakat, pencemaran udara tersebut akibat aktifitas Pabrik Kelapa Sawit milik grup First Resource ( Surya Dumai Grup, red ) yang berada di Kelurahan Tebing Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru.Menindak lanjuti dari keresahan masyarakat tersebut Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) melalui pengurus Kecamatan Rumbai Timur mengirim surat permintaan klarifikasi kepada pimpinan PT Surya Intisari Raya yang beralamat dikomplek perkantoran Surya Dumai grup jalan jendral Sudirman Pekanbaru pada, Senin (20/2/2023) kemari.
Danang selalu ketua FPPMM Rumbai Timur mengaku, keresahan warga ini sudah berlangsung lama, oleh sebab itu perlu ada kejelasan dari PT Surya Intisari Raya. "Kita ingin PT Surya Intisari mendengar keresahan warga rumbai timur yang terdampa dari keberadaan pabrik mereka" ujarnya
Ditambah Danang yang juga merupakan warga tempatan Okura ini mengatakan dugaan pencemaran udara adalah masalah serius karena selain mencemari udara juga bisa mengakibatkan gangguan pernafasan, padahal himbauan pemerintah jelas dilarang membakar karena dapat menyebabkan kabut asap, masyarakat biasa saja dilarang, ini perusahaan besar kok melanggar dari hal ini saja jelas bahwa membakar tankos itu dilarang belum lagi kita kita kaitkan dengan UU Tentang Perkebunan dan UU Tentang Lingkungan Hidup.
"Pabrik mereka itu jelas melakukan Pembakaran sisa tandan kosong atau Tankos kelapa sawit yang menimbulkan asap tebal" bebernya
Danang juga menyampaikan surat tersebut akan ia tembuskan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru. "kita meminta juga agar dinas terkait bekerja dalam pengawasan" tutupnya.(A-R)