Iklan

BPN Kota Palembang Digugat Secara Perdata (PMH) Di Pengadilan Jakarta-Barat, Inilah Kasusnya.

02 Februari 2023 | 3:33 PM WIB Last Updated 2023-02-02T08:33:46Z


Wartapembaruan.co.id, Jakarta - Sidang Perdata PMH terkait Penggandaan Sertifikat yang dilakukan oleh BPN Kota palembang, memasuki sidang pemeriksaan Saksi dari Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam hal ini penggugat adalah Anak-anak dari Alm Arifin theng sebagai Pemegang Hak tanah (SHM) Nomor SHM 392 tahun 2006 Jalan A Rozak kelurahan duku Palembang, dengan tergugat Tergugat I - nyonya Lucia Theng, Tergugat II - kantor pertanahan kota Palembang, Turut Tergugat I - Kanwil BPN provinsi Sumatera Selatan, dan turut tergugat II - kementerian agraria dan tata ruang ( ATR ) yang mana pada tahun 2019 BPN kota Palembang kembali menerbitkan SHM atas nama Lucia theng dengan Nomor SHM 1714 pada tahun 2019 dengan objek yang sama, dimana pada Undang-Undang Pokok Agraria No 5 tahun 1960 guna menjamin kepastian hukum di bidang penguasaan dan kepemilikan tanah , yang telah mengatur tidak boleh adanya di satu objek tanah yang sama ada dua Surat Sertifikat kepemilikan dengan nama orang yang berbeda, Rabu 01/02/2023.


Saksi yang dihadirkan oleh Penggugat pada hari ini yaitu Johli Johan memberikan kesaksian didepan Majelis hakim, melalui sumpah sesuai Agamanya saksi, kuasa hukum dari penggugat memberi beberapa pertanyaan kepada saksi terkait beberapa dokumen, yang pernah dilihat oleh saksi antara lain: Surat akta jual beli antara theng cai guan dengan theng kai beng, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan, apa saja yang diketahui oleh saksi dan sejak kapan Alm Arifin tinggal dijalan A Rozak, dan saksi mengatakan sejak tahun 60 an sudah tinggal disana sampai saat ini masih ditempati oleh Anak-anak Alm serta adiknya Asiu, katanya.

Dari pengacara tergugat I yaitu Maulana oktaviano, juga memberi beberapa pertanyaan kesaksi penggugat, seperti kok bisa melihat surat-surat yang dimiliki oleh alm Arifin theng, Saksi mengatakan karena kedekatan dengan penggugat, sudah sejak dari umur 12 tahun, karena Ayah saksi sering servis mobil ditempat Alm Arifin, jadi sering ikut kesana dan mengetahui memang sudah lama tinggal disana, serta alm theng kai beng dan Arifin perna bertanya apa saja syarat-syarat untuk membuat sertifikat tanah yaitu pada tahun 2003, makanya saya pernah melihat dokumen tersebut seperti akta jual beli serta PBB tanah karena saya juga pernah diajak bayar di bank sumsel, Ucapnya.

Selanjutnya Oktaviano juga menanyakan kepada saksi apakah perna melihat Giok Nio tinggal dirumah yang ada di A. Rozak tersebut, saksi mengatakan kalau nama saya tidak tau tapi kalau nenek tua perna melihat, Ucapnya

Oktaviano juga menanyak apakah tau kalau Sertifikat yang di miliki oleh Arifin sudah dibatalkan ? saksi mengatakan tidak mengetahuinya dan memang tidak tahu., tandasnya.

Usai sidang pemeriksaan saksi penggugat media ini berusaha minta waktu untuk wawancara kepada Maulana Oktaviano sebagai kuasa hukum dari tergugat, mengatakan maaf saya tidak bisa memberi keterang karena mau buru-buru mau kebandara Soekarno Hatta untuk kembaki ke Palembang, jadi maaf ya pak, Ucapnya.


(tat)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPN Kota Palembang Digugat Secara Perdata (PMH) Di Pengadilan Jakarta-Barat, Inilah Kasusnya.

Trending Now

Iklan