Jakarta, Wartapembaruan.co.id — Terkait pemberitaan mengenai dibebaskannya terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Henry Surya dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.“Indonesia surga kejahatan keuangan?! Terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan: menghimpun simpanan tanpa izin usaha dari BI, merugikan uang publik Rp16 triliun, tapi bebas!” Dianggap perdata! Indonesia benar-benar darurat hukum, darurat korupsi?,” demikian kata Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Prof Anthony Budiawan, Selasa (24/1/2023).
“Bukankah menghimpun dana publik tanpa izin Bank Indonesia masuk kategori bank gelap, artinya termasuk kejahatan keuangan, dan pidana?” tanya Anthony via jakartasatu.
Seperti diketahui Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.
“Apalagi sampai merugikan publik Rp106 triliun. Tetapi, inilah hebatnya hukum di sini: salah bisa jadi benar, pidana bisa jadi perdata, dan sebaliknya!” pungkasnya.