Wartapembaruan.co.id, Siak Hulu. Baru-baru ini Tim Yustisi (Tim Satuan Tugas Terpadu) melakukan penyegelan dibeberapa warung remang-remang yang ada di jln pasir putih, Dusun 3 Desa Baru, Kec Siak hulu. Kab Kampar,
Distiker yang dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja dijelaskan" Usaha / Kegiatan dihentikan sementara karena melanggar Perda diataranya:
1, Perda No. 04 Tahun 2014 , Tentang Bangunan dan Gedung.
2. Perda. No. 08 Tahun 2017 Tentang Trantibum. Kemudian didalam Stiker dituliskan" Barang Siapa Sengaja Memutus Membuang atau merusak Penyegel ini diancam dengan pidana penjara paling lama Dua tahun delapan bulan ( KUHP) PASAL 232 (1) )
Penyegelan ini terkait atas keresahan warga yang mengganggu kenyamanan warga setempat. Bahkan diduga ditempat warung remang- remang bisa menjurus ke plus-plus.
Warga setempat merasa heran warung tersebut sudah disegel oleh Tim Yustisi Kab Kampar tetapi masih bisa beroperasi.
Hironisnya lagi Striker penyegelan yang sudah terpasang tempat itu sudah tidak terlihat lagi alias dicopot, hal itu membuat warga bertanya-tanya "apa kah stiker penyegelan bisa dicopot dan bisa dibuka dan membuka usaha yang sama? Tanya warga kepada pewarta ini.
Dalam hal ini Pj Kasad Pol PP Kab kampar Zaki ketika dikonfirmasi oleh media ini melalui WhatsApp 25/01/23, atas stiker penyegelan yang sudah dipasang diwarung remang-remang dan sudah tidak terlihat lagi, bahkan membuka usaha yang sama.
" Jawab Kasad Pol PP Zaki
Saya croscek sama anggota dulu pak"
Ketua LSM Gerak Indonesia emos mengatakan" untuk membuka stiker penyegelan ada mekanismenya dan ada aturannya, bila stiker penyegelan dibukan tanpa sepengetahuan dari Pemerintah setempat ada Sanksi Pidana, tegasnya.
(Trs.)