Kabupaten Cirebon, Wartapembaruan.co.id - Rumah Sakit Arjawinangun Kabupaten Cirebon melaksanakan kegiatan survei Akreditasi guna meningkatkan Kualitas pelayanan dalam setiap lini unit pelayanan yang ada di rumah sakit Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Jumat (06/01/2023).Menurut salah satu tim penilai dari Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARSDHP) dr. Amir. Fauzi. MARS menerangkan Akreditasi sendiri bertujuan untuk mendapatkan gambaran sejauh mana pemenuhan standar yang telah ditetapkan oleh rumah sakit-rumah sakit di Indonesia,sehingga mutu pelayanan rumah sakit dapat di pertanggung jawabkan.
"Akreditasi sangat bermanfaat baik bagi rumah sakit itu sendiri, masyarakat maupun pemilik rumah sakit. Akreditasi sendiri bertujuan guna :
Meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit; Meningkatkan keselamatan pasien Rumah Sakit; Meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia Rumah Sakitdan Rumah Sakit sebagai institusi; Mendukung program pemerintah di bidang kesehatan. Sesuai dengan landasan hukum nya yaitu Pasal 3 (1) Setiap Rumah Sakit wajib terakreditasi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara berkala setiap 4 (empat) tahun". Penjelasan nya.
Acara pembukaan survei Akreditasi ini sendiri di hadiri oleh Bupati Cirebon beserta tim pengawas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. Bupati Cirebon H. Imron Rosyadi.Mag.sendiri sangat mengapresiasi langkah RSUD Arjawinangun melaksanakan kegiatan survei Akreditasi Rumah Sakit guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang ada di Rumah Sakitnya.
"Ya intinya saya sangat mendukung dan mengapresiasi langkah manajemen Rumah Sakit Daerah Arjawinangun dalam melaksanakan kegiatan survei Akreditasi Rumah Sakit hari ini hingga 3 hari kedepan, guna mingkatkan mutu Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah Arjawinangun di setiap lini pelayanan rumah sakit yang di miliki" ungkap Imron.
"Rumah Sakit Arjawinangun sendiri akhir tahun kemarin baru saja mengeluarkan aplikasi pendaftaran online guna mempermudah bagi para calon pasiennya untuk berobat jalan, agar sang calon pasien mengetahui jadwal pelayanan dan dokter yang di tuju bertujuan juga untuk mengurangi antrian panjang pendaftaran secara manual yang sudah tentu akan memakan waktu yang panjang bagi sang calon pasien, hal tersebut juga termasuk dalam terobosan inovasi terkini guna mengikuti perkembangan jaman". Tambah Imron.
"Harapan saya kepada tim manajemen rumah sakit daerah Arjawinangun agar dapat menerima saran dari tim penilai akreditasi rumah sakit dan segera memperbaiki segala kekurangannya agar dapat menambah mutu dalam pelayanan kepada Masyarakat Kabupaten Cirebon khususnya dan Masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit Arjawinangun pada umumnya dan berharap hasil dari penilaian dari survei Akreditasi dapat mendapatkan nilai secara Paripurna". Tutup Imron.
Sementara itu direktur RSUD Arjawinangun dr. BAMBANG SUMARDI,MM dalam sesi wawancara kepada awak media mengatakan bahwa RSUD Arjawinangun optimis akan mendapatkan nilai yang maksimal dalam survei Akreditasi yang di laksanakan oleh tim survei dari Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARSDHP), karena menurutnya dirinya berserta suluruh jajaran telah maksimal dalam berkegiatan melayani masyarakat di bidang pelayanan kesehatan dan bekerja sesuai dengan SOP yang telah di tetapkan baik dari pemerintah daerah hingga pusat.
"Insyaallah kita yakin akan mendapatkan nilai Paripurna dari survei Akreditasi rumah sakit yang di laksanakan oleh tim Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARDDHP), karena kami yakin bekerja dengan sepenuh hati dalam melayani masyarakat di bidang kesehatan, dan selalu menampung keluhan masyarakat melalui tim khusus yang kami bentuk dan juga dapat melalui aplikasi SIRUDAL secara online langsung dan langsung kita tindaklanjuti dengan pembenahan - pembenahan sesuai apa yang di keluhkan oleh masyarakat jika memang perlu di benahi melalui evaluasi setiap harinya bersama - sama dengan seluruh elemen yang ada di dalam manajemen kami". Terang Bambang.
"Kami bekerja sekaligus beribadah dan taklupa kami pun bekerja sesuai SOP yang ada dan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Daerah Maupun Pusat. Dan mengenai Akreditasi Rumah Sakit pun Sesuai dengan landasan hukum nya yaitu Pasal 3 (1) Setiap Rumah Sakit wajib terakreditasi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara berkala setiap 4 (empat) tahun, semua itu di lakukan guna meningkatkan kualitas dan kemampuan kami dalam melayani masyarakat di bidang kesehatan, sesuai dengan arahan pak Bupati Cirebon H. Imron Rosyadi kami selalu terbuka dalam hal kritikan yang membangun dan selalu berusaha meningkatkan kemampuan kami baik secara Kualitas manpower maupun penunjang yang lainnya agar kami dapat bekerja maksimal dan dalam melayani kebutuhan pelayanan kesehatan dapat terpenuhi secara paripurna". Tutup Bambang.
(Sendi)