Medan, Wartapembaruan.co.id -- Sebagai bentuk komitmen Bapak Kapolrestabes Medan dalam memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian di Kota Medan, Polrestabes Medan melakukan penindakan terhadap lokasi yang diduga di jadikan tempat perjudian.Penindakan ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu J. Simamora didampingi Panit III Pidum Polrestabes Medan Iptu Heriyadi serta personel gabungan, Senin (30/1/2023) pagi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan penindakan tersebut dilakukan dalam menanggapi laporan dari masyarakat yang viral di media sosial adanya seorang bandar perjudian modus game tembak ikan mengibarkan bendera disejumlah lokasi wilayah hukum Polrestabes Medan khususnya di wilayah Polsek Sei Tuan.
"Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya lokasi yang diduga dijadikan tempat perjudian game ketangkasan di wilayah kota Medan. Kami juga menegaskan kepada para pelaku untuk tidak coba - coba membuka perjudian di Kota Medan, khususnya di wilayah Polsek Percut Sei Tuan, karena kami tidak segan segan akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,"ujar Kompol Fathir.
Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat untuk bersama sama menciptakan kota Medan yang aman dan kondusif.
"Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat melaporkan kepada petugas apabila melihat adanya penyakit masyarakat seperti perjudian dan lainnya. Karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti," pungkasnya.
(Leodepari)