Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berkomitmen dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Adapun tujuan pembentukan Perppu Cipta Kerja ini adalah:
1. Menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya;
2. Menjamin setiap warga negara memperoleh, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
3. Melakukan penyesusian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan koperasi dan UMKM serta industri nasional;
4. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosisten investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsostek) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan, penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis.
"Pada pasal 153 ayat 1 huruf f Peraturan Pemerintah Pengganti Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menyebutkan membolehkan pekerja/buruh menikah dengan teman sekantor dalam 1 (Satu) perusahaan. Bila hal itu terjadi, pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ungkap Putri, kepada awak media melalui Zoo Meeting dengan tema "Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpou) No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja" di Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja/buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, pungkas Indah Anggoro Putri. (Azwar)