Dharmasraya, Wartapembaruan.co.id - 22 orang resmi mendaftar ke Pengawaslu Kecamatan Koto Baru untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa ( PKD )"Untuk pengumuman perekrutan PKD itu dibuka mulai tanggal 9 Januari 2023 sampai 13 Januari 2023 dan untuk pendaftaran sendiri itu dimulai pada tanggal 14 Januari 2023 sampai 19 Januari 2023 pada pukul 08.00 wib sampai 17.00 wib," kata Iis Zakaria Basuki Wahid selaku ketua Panwaslu Koto Baru saat dikonformasi awak media ini di Kantor Panwaslu setempat, Kamis (19/1/2023)
Ia mengatakan dari tanggal 14 Januari 2023 sampai 19 Januari 2023 peserta yang ikut mendaftar sebanyak 22 orang itu terdiri dari 4 nagari yang ada di kecamatan Koto Baru yaitu Nagari Koto Baru, Ampang Kuranji, Sialanggaung dan Koto Padang.
Iis Zakaria menambahkan untuk pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Koto Baru itu tidak diperpanjang
"Mengingat sampai pada akhir pendaftran hari ini calon peserta sudah memenuhi kouta 2 kali kebutuhan dan 30% keterwakilan perempuan, Itu mengacu Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024," jelasnya.
Ketua Panwaslu Koto Baru itu juga menambahkan bahwa untuk peminat yang mendaftar sebagai Pengawas Kelurahan /Desa itu meningkat pada saat ini. Mengingat pada pilkada yang dilakukan pada tahun 2020 itu peserta yang mendaftar sebanyak 17 orang sedangkan sekarang ini sebanyak 22 orang.
"Meningkatnya minat untuk menjadi PKD ini ada beberapa hal yang kita lihat dimana persyaratan sebelumnya berumur 25 tahun sedangkan pada saat sekarang hanya umur 21 tahun sejak diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan ditambah juga Panwascam Koto baru dengan gencar menggunakan sosial media, mulai dari Facebook, WhatsApp dan Instagram untuk pengumuman perekrutan PKD ini," ucapnya.
"Kepada untuk bagi pendaftar PKD yang belum lengkap berkasnya maka pada tanggal 20 Januari sampai 22 Januari 2023 akan dilaksanakan perbaikan berkas pendaftaran,” pungkasnya. (tnl/zak)