Oleh: Timboel Siregar (Pengamat Ketenagakerjaan)
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Kancah politik saat ini diwarnai polemik tentang proporsional terbuka dan tertutup. Tentunya plus minus proporsional terbuka dan tertutup ada.
Di 2023 yang dibilang tahun krisis tentunya mempertahankan pertumbuhan ekonomi 5 persenan menjadi PR berat Pemerintah.
Sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi yang dikontribusi 52 persen dari konsumsi agregat, maka Pemerintah seharusnya menggenjot konsumsi di 2023 dan 2024 dengan memanfaatkan tahun pemilu.
Proporsional terbuka lebih membuka ruang spending money lebih besar dari orang yang berpunya atau orang yang nekat untuk menjadi politikus. Dengan sistem proporsional terbuka akan ada kompetisi antar partai dan antar kader di satu partai.
Mereka akan berusaha dipilih rakyat dengan menonjolkan janji-janjinya. Dan tentunya hanya modal janji yang keluar dari mulut tidak akan mempan untuk rakyat. Harus ada modal keluar untuk lebih meyakini rakyat, melalui kegiatan langsung, beli kaos, buat kartu nama, atau untuk nyogok kalau nekat.
Proporsional terbuka akan mendorong uang beredar di pasar dan masyarakat lebih besar bila dibandingkan proporsional tertutup. Uang beredar lebih besar akan mendukung konsumsi agregat lebih besar dan tentunya jumlah pajak yang terkumpul akan lebih tinggi juga.
Kader yang tidak yakin dipilih ketum parpol menjadi anggota DPR dalam sistem proporsional tertutup akan mengeluarkan uang ala kadarnya. Pikirannya diframing untung rugi.
Jadi, menurut saya seharusnya MK dan Pemerintah lebih mendukung proporsional terbuka ubtuk meningkatkan konsumsi agregat, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi di tahun yang katanya krisis. Barang dan jasa yang bergerak lebih cepat karena adanya peredaran uang yang besar di pasar dan masyarakat akan membuka lapangan kerja di sektor formal, yang akan mengerek sektor informal juga.
Jadikan tahun 2023 dan 2024 sebagai tahun "membuang" uang ke pasar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi bisa dipertahankan di 5 persenan, untuk membuka lapangan kerja yang lebih banyak lagi, yang akan meningkatkan pajak bagi negara. (Azwar)
Jakarta, 9 Januari 2022