Wartapembaruan.co.id, Kampar - Oknum wartawan Media Online Pemilik Warung Tuak dan Kafe Remang-remang di Dusun III Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Riau mulai panik dengan menulis menyebarkan berita Hoaks membantah usahanya disegel Tim Yustisi Pemkab Kampar karena tidak memiliki izin dan meresahkan masyarakat serta dekat dengan rumah ibadah.
Pasalnya, warung tuak dan cafe remang-remang miliknya tak memiliki izin dan keberadaannya yang meresahkan masyarakat disegel Tim Yustisi Pemkab Kampar dan tetap 'membandel' dengan tetap beroperasi kembali diberitakan sejumlah media online.
Alhasil, Oknum Wartawan Media Online panik melakukan 'onani' dengan menulis dan menerbitkan di media online miliknya serta menyebarkan berita hoaks dengan narasumber LP Pengelola Warung Tuak dan Cafe Remang-remang.
Menurut Sumber informasi, Sebut saja Namanya wong Deso,warung remang
-remang milik oknum wartawan dadakan sering disorot media,karena meresahkan masyarakat sekitar, sehingga disegel dan ada yang sudah SP ke 2, oleh Tim Yustisi Kampar,Pemilik Warung tersebut menjelma jadi Wartawan Dadakan, berita yang ditulisnya sangat bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik,sesuatu UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Padahal,Setiap orang yang usahanya bertentangan dengan hukum selalu berusaha untuk mencari dukungan untuk memuluskan jalannya usaha mereka, salah satunya warung remang-remang tersebut.
Bahkan, Oknum Wartawan Media Online memprovokasi LP untuk melakukan Konferensi Pers Untuk membantahkan pemberitaan Terkait warung remang- remang, djln pasir putih, dan jln Banjar Dolog Dusun 3, Desa Baru, Kec Siak hulu, Kab Kampar, Senin, 30/01/23. agar Usaha mereka bisa lancar dengan mulus.Sehingga, Oknum Wartawan tersebut tidak hanya 'onani' menulis berita hoaks membantah fakta usaha mereka yang tidak memiliki izin da meresahkan disegel Tim Yustisi Pemkab Kampar.
Ketua Tim Yustisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol Pemkab Kampar Ahmad Zaki menegaskan, pihaknya tudak pandang bulu akan menindak tegas Warung Tuak dan Cafe Remang remang yang tidak memiliki izin dan keberadaannya jelas meresahkan masyarakat.
"Kita akan menindak tegas, tidak akan tebang pilih, kalau melanggar Perda jelas dengan tegas akan ditindak, " tegas Zaki.
Keberadaan warung Remang- remang di Dusun 3 Desa Baru ini sangat meresahkan warga, bagaimana tidak warung remang- remang ini berada ditengah- tengah pemukiman, berdekatan dengan Mesjid tempat Ibadah Umat Agama Islam,
Bahkan berdampingan Tempat ibadah Umat Nasrani.
Warung Remang- remang ini berada di Ruko bertingkat sehingga kuat Dugaan Menyediakan Tempat Esek- esek.Namun Sangat disayangkan pihak dari aparat Desa Setempat Sepertinya tak ada nyali untuk menertibkannya.
Warga yang berdekatan ditempat itu membeberkan Kepada media ini menyampaikan" Bang
Anehnya lagi, warung Remang-remang ini ada yang sudah disegel oleh Tim Yustisi Kampar dan Ada yang sudah di SP 2 kali tapi masih saja tetep buka dengan berbagai Alasan, sehingga timbul kecuriagaan "Ada Dengan Desa Sepertinya Adem- adem Saja?
Baru- baru ini tersebar isu bahwa warung remang- remang ini telah over kontrak dengan menyebut nama Manalu Raderindo, yang diduga Oknum Wartawan, hal ini disampaikan oleh SL Dan LP Sebagai Pengusa melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/01/2023).
Zaki Plt Kasatpol PP Kampar ketika dikonfirmasi mengatakan "Kita akan menindak tanpa tebang pilih… pokoknya kalau melanggar perda dan tidak ada izin usaha akan kita tindak" tegasnya Minggu (29/01/2023).
Pada hari yang sama Camat Rahmad Fajri S.STP.M.Si, menyampaikan kepada media melalui WhatsApp menyatakan, pihak Kecamatan sudah melaksanakan sesuai dengan tupoksinta.
"Tentu instansi terkait yg akan menindak.. kami tentunya akan turun dan menyampaikan tentang aturan2 tentang pekat Jalankan, " tandasnya.
Red**