Wartapembaruan.co.id, Jambi ~ Dengan telah beredarnya Sejumlah Video Youtube, berita miring yang beredar di berbagai stasiun TV Nasional dan Medsos beberapa waktu yang lalu secara sepihak oleh Hendri Gunawan terhadap Edi Gunawan (Kim lay), Edi memberi klarifikasi terhadap berita atau isu yang telah dibuat oleh Hendri bahwa semua itu tidak benar, Rabu 11/01/2023.
Edi mengatakan dimana isu atau berita yang dibuat oleh Hendri Gunawan adik saya diberbagai stasiun telivisi dan Media sosial Sekira bulan Oktber 2022 masalah pengrusakan dan masalah harta waris perlu saya klarifikasi kebenarannya, sampai saat ini saya telah melakukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jambi dengan No 132 adapun pada sidang hari ini adalah menghadirkan saksi dari tergugat 1 yaitu Jamalsan Alias Agong kramik, Agong menceritakan kronologis.
" hasil kronologis dari awal meninggalnya orang tua kami, ibu saya bernama Ani bapak saya namanya Andi Gunawan dan disitu cerita kisruh kejadian yang menyebabkan telah beredar di media sosial mengatakan saya seraka dan mau merebut harta orang tua, yang sebenarnya bukan begitu ! ".
Adapun yang kita ajukan di Pengadilan Negeri Jambi itu cukup jelas terang benderang dan seluruhnya hukum acaranya jelas, saya meminta semua harta dibagi rata, bukan statemen dari adik saya Hendri gunawan mengatakan saya sepihak dan tidak mau bagi rata, ucapnya
Selain itu saya juga telah melakukan upaya hukum lainnya dengan membuat Laporan Pidana adik saya telah merobah akte perusahaan dan bengkel bubut atas nama ibu saya tanpa sepengetahuan ibu saya, dan dirobah atas nama Hendri Gunawan tanpa melalui prosedur yang benar, terakhir ibu saya meninggal 2021 dan Bapak saya meninggal pada tahun 2022, dan dirobah oleh Hendri Gunawan pada bulan 1/03/22 dikeluarkan oleh PTSP pada 10/03/22 dan disitu telah saya laporkan secara pergantian balik namanya tidak benar dan saya telah buat 2 (dua) Laporan Polisi di Polda Jambi, bagi bapak-bapak ibu-ibu sekalian yang akan mengikuti acara sidang di Pengadilan Negeri jambi di persilakan dan laporannya akan saya update terus, terangnya.
Ditambahkan lagi oleh Edi Harta yang disengketakan sekarang ini seluruhnya dikuasai oleh Hendri Gunawan itu seluruh harta bendanya atas nama ibu saya ibu Ani, berupa sertifikat tanah, bengkel bubut, Perusahaan rental alat berat itu semua atas nama ibu saya, tidak ada yang nama hendri, nama hendri itu hanya numpang nama aja, karena dalam usaha itu hendri ada dibangka tidak turut mengelolah dan terlibat, ucapnya.
Setelah orang tua meninggal seluruh usaha di kuasai dan dikelolah oleh hendri dan mengambil secara sepihak tanpa sepengetahuan ahli waris maka dari itu saya gugat, pergantian balik nama izin bengkel maupun akte perusahaan yang telah dibalik namakan ke nama istrinya hendi, dan itu semua telah saya laporkan kepihak berwajib yaitu Polda Jambi, tutupnya.
Untuk diketahui bahwa sengketa harta warisan antara Edi Gunawan (Kim lay), dengan Hendri Gunawan, puncaknya tiga bulan yang lalu.
Setelah Edi Gunawan di laporkan adiknya ke Polresta Jambi, perihal pengerusakan dan Pencurian yang di laporkan oleh Hendri
Sempat Viral pemberitaan di Medsos, bahwa sang kakak Edi Gunawan tidak terima kalau harta Warisan tersebut di bagi rata antara Mereka dan satu kakak perempuannya.
Namun Hal itu menurut Edi itu tidak benar dan pembalikan Fakta, yang sebenarnya Hendri Gunawan lah yang ingin menguasai penuh harta warisan milik orang tuanya tersebut.
" Harta saya jauh lebih banyak daripada harta warisan yang di sengketakan itu", Ujarnya.
"Tapi saya tidak terima kalau harta warisan tersebut Di kuasai Hendri sepenuhnya, dari awal mediasi saya bilang bahwa warisan tersebut harus di bagi tiga, Mengingat kami punya kakak perempuan satu ", katanya.
Di tambahkan Edi, Pemberitaan yang menyudutkan dirinya di beberapa stasiun TV dan media cetak beberapa bulan lalu
Itu tidak benar, kantor yang saya rusak waktu itu juga merupakan milik orang tua saya, artinya saya juga punya hak di situ, Tambahnya.
Ditempat terpisah setelah sidang pemeriksaan keterangan saksi Indra Armendaris sebagai kuasa hukum dari Edi Gunawan memberi keterangan Pers terkait kasus sengketa harta warisan yang dilaporkan kliennya di Pengadilan Negeri Jambi, menurut Indra sidang hari ini telah memasuki sidang ke-6 semenjak gugatan perdata ini bergulir, tuturnya.
Indra mengatakan ini adalah sidang gugatan persoalan Harta warisan, antara Anatania, Edi Gunawan dan Hendri Gunawan ini tadi adalah sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh tergugat I Hendri Gunawan, mereka semua merupakan kakak adik, katanya.
Lanjut Indra untuk sidang selanjutnya dijadwalkan tanggal 25/01/23 agendanya masih sama yaitu keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh tergugat I, karena menurut tergugat I ada 3 saksi yang akan dihadirkan dan hari ini baru satu saksi yang hadirkan oleh tergugat I dan diminta keterangannya yaitu Jamalsan Alias Agong.
Gugatan yang dilakukan oleh Edi Gunawan adalah Harta Warisan, Harta peningalan kedua orang tua mereka, karena kedua orang tua mereka sudah meninggal, dan Ada harta yang ditinggalkan oleh orang tuanya yang mereka tidak pernah sepakat untuk membagi maka ini diajukan gugatan kepengadilan, banyak sekali hartanya kalau tidak salah, fisik tanah aja ada 9 fersil atau sepuluh, tersebar diberbagai daerah, Babel, Bengkulu bahkan ada Apartemen di Singapore, ada juga alat berat dan itu semua masuk dalam gugatan, ini tergantung dari majelis Hakim apabilah semua itu termasuk harta peninggalan itu harus dibagi, kata Indra.
Menurut Indra sebagian besar harta atau asset peninggalan orang tua tersebut dikuasai oleh pergugat I Hendri Gunawan, sedangkan tergugat II tidak mengusai, tuturnya.
Harapan kedepan menurut Indra, ini kan sesuai saran usul majelis hakim mediasi dan musyawarah istilahnya jalan terbaik dan indrapun berharap supaya ada kesempatan mereka untuk menyelesaikan diluar pengadilan, ini saran kamilah dan keinginan kamilah dan apabilah ini juga tidak tercapai ya tergantung keputusan pengadilan, tutupnya.
(Tat)