Rokan Hulu, Wartapembaruan.co.id - Tim Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melaksanakan penyitaan aset berupa 1 (satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan atas nama PT Eluan Mahkota (PT. Duta Palma Group) seluas 5.933,19 Ha berdasarkan HGU 01 yang diperoleh Terdakwa Surya Darmadi pada tahun 1997, yang terletak di Kecamatan Kepenuhan Timur Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau, Rabu (11/01/2023).Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH. MH melalui Kasi Intelijen Ari Supandi,SH.MH menjelaskan, Adapun Penyitaan yang dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri rokan hulu adalah berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 62/Pen.Pid.Sus/TPK/XII/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Desember 2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Terdakwa Surya Darmadi, jelasnya.
Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH. MH menyampaikan aset yg telah disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Terdakwa Surya Darmadi, ungkapnya.
Tampak hadir digiat tersebut, Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH. MH, didampingi Kasi Pidsus Susanto Martua Ritonga, SH, bersama Kasi Intelijen Ari Supandi, SH. MH.(Rahmat)