Medan, Wartapembaruan.co.id -- Instruksi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda tentang maraknya aksi kejahatan 3 C, tawuran, genk motor dan maraknya praktek perjudian serta peredaran narkoba personil gabungan Polsek Percut Sei Tuan dan Polrestabes Medan kembali menggerebek lokasi judi di Jalan Jermal XV Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (20/1/2023).Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu J. Simamora yang memimpin penggerebekan tersebut berhasil mengamankan 10 unit mesin judi terdiri dari 7 unit mesin slot dan 3 unit judi dingdong di dua lokasi yang berada di Jalan Jermal XV.
Sebelum pelaksanaan Patroli Rutin digelar para personil terlebih dulu melaksanakan apel dipimpin oleh Panit III Pidum Polrestabes Medan, Iptu Heryadi. Dalam arahan nya mengatakan patroli gabungan ini sudah rutin kita laksanakan dan diharapkan kepada personil untuk tetap berhati-hati dan waspada serta tetap menjaga keselamatan diri.
Dari pengecekan di dua titik lokasi yang diinformasikan selama ini dijadikan sebagai lokasi praktek ketangkasan Judi slot dan dingdong serta peredaran narkotika para personil berhasil mendapati 7 unit mesin slot dan 3 unit judi dingdong yang tidak beroperasi.
Selanjutnya terhadap tempat yang selama ini diduga dijadikan tempat penggunaan pemakaian narkotika dilakukan pembersihan sedangkan terhadap barang bukti mesin judi ketangkasan diboyong ke Komando Polsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan ST SIK mengatakan" Patroli gabungan polsek dan Polrestabes Medan rutin dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Kapolrestabes untuk antisipasi kejahatan 3C, tawuran, genk motor serta peredaran narkoba dan permainan judi dan kejahatan jalanan lainnya.
Kapolsek juga mengatakan kita tetap akan memantau dan memonitor serta akan melakukan penindakan terhadap praktek perjudian dan peredaran di narkoba yang ada di wilkum Polsek Percut Sei Tuan. Kompol Agus juga mengucapkan Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu polisi dengan menginformasikan gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian. (AVID,/r)