Medan, Wartapembaruan.co.id - Pengamat Hukum Kota Medan yang juga merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, Fahrizal S.Siagian, SH, menilai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap lima terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai belum tepat dan timbulkan polemik di masyarakat. Fahrizal mengatakan jaksa yang bertugas di persidangan kurang memberi rasa keadilan bagi masyarakat.
Adapun Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara, sementara Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.
“Saya menilai tuntutan terhadap Pak Sambo sudah tepat menjatuhkan tuntutan seumur hidup menurut ketentuan di dalam Pasal 340 KUHP. Tetapi, tuntutan yang belum tepat itu terjadi pada Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. “ Demikian Ucap Fahrizal ketika di hubungi Senin, (30 /01/ 2023).
“Saya menilai tuntutan terhadap Pak Sambo sudah tepat menjatuhkan tuntutan seumur hidup menurut ketentuan di dalam Pasal 340 KUHP. Tetapi, tuntutan yang belum tepat itu terjadi pada Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. “ Demikian Ucap Fahrizal ketika di hubungi Senin, (30 /01/ 2023).
Selain itu, Fahrizal juga menekankan kalau Bharada Eliezer dituntut 12 Tahun, maka Putri Candrawathi Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf harus dituntut 12 tahun penjara juga.
Atau dengan kata lain, Fahrizal hanya menekankan agar tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU harus memberatkan otak dari peristiwa pembunuhan Brigadir J, bukan malah menjatuhkan tuntutan lebih berat terhadap Bharada E yang menjalankan perintah atasan.
Menurut dia, seharusnya Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara tidak jauh-jauh dari masa hukuman Ferdy Sambo.
"Pelaku utama yang disebut dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP, kedua, pembujuk. Karena terjadinya pidana ini adalah karena pemberitahuan PC bahwa dia disebut diperkosa. Maka membumbunglah emosi daripada Ferdy Sambo," tutur Fahrizal.
Tersangka Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada pertimbangan dan analisis hukum JPU banyak yang memberatkan, disamping banyak keterangan yang diberikan secara tidak jujur dan berbelit-belit atau banyak mengatakan “tidak tahu” saat ditanya oleh Jaksa maupun Hakim, namun Tersangka Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mendapat tuntutan 8 Tahun saja. Sedangkan Bharada Eliezer atau Bharada E merupakan justice collaborator (JC) yang keberadaannya dijamin oleh undang-undang, telah jujur dan terbuka dalam persidangan, namun malah dijatuhkan tuntutan yang lebih berat yakni 12 Tahun penjara, kan tidak adil. Demikian papar Fahrizal.
Seperti yang kita ketahui sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo dkk telah dilakukan. Banyak polemik yang terjadi, sehingga suasana sidang memanas pada saat sesaat pembacaan tuntutan terhadap Bharada E yang tidak mencerminkan rasa keadilan oleh masyarakat.
Walaupun demikian, harapan terakhir yakni penafsiran hakim dan pertimbangan hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap semua pihak atas tragedi pembunuhan Brigadir J.