Wartapembaruan.co.id, Jambi ~ Upaya Kapolri Listiyo Sigit Prabowo untuk terus bersih-bersih internal Polri dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terus dilakukan, namun masih juga belum bisa maksimal, terbukti pada bulan Desember 2022 yang lalu Hamin mendatangi mapolda Jambi untuk membuat laporan terhadap oknum Polisi aktip polda Jambi ke Propam dan SPKT Polda Jambi.
Oknum polisi aktip berinisial (D), yang berdinas di Polda Jambi kembali di laporkan ke Propam dan SPKT ( Sentra pelayanan kepolisian terpadu ) Polda Jambi Senin, 26 Desember 2022 sekira pukul 15.40 WIB
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/303/XII/2022/SPKT-A/POLDA JAMBI, tanggal 26 Desember yang di tanda tangani Kepala SPKT,KOMPOL.Tumiran.
Menurut Tumiran, benar saudara Hamin telah membuat laporan di Mapolda Jambi dan langsung di terima oleh petugas piket SPKT Mapolda Jambi.
" Oknum yang di laporkan diduga Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sesuai dengan Pasal 378 KUHP "
Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Hamin saat di temui Awak Media, membenarkan bahwa ia telah membuat laporan di Polda Jambi, dikatakan Hamin bahwa ia mengalami Kerugian sejumlah Uang dan BPKB Mobil yang dilakukan oleh Oknum (D) yang sekarang masih berdinas di Polda Jambi bagian TIK
Dalam laporannya Hamin menceritakan awal mula ia kenal dengan Oknum (D).
Bermula dari pinjaman Uang sebesar 300 juta kepada Mery yang sama-sama sudah mereka kenal, Oknum (D) meminjamkan Uang atas nama dirinya kepada Hamin dalam tempo Dua tahun uang tersebut ia ambil dari Mery secara tunai dengan Jaminan Dua lembar BPKB milik Hamin, seiring waktu berjalan menurut pengakuan Hamin Hutang tersebut sudah ia lunasi beserta Bunga-bunga nya sesuai dengan perjanjian, melalui rekening (D) dan istrinya, namun BPKB mobil milik Hamin tak kunjung di kembalikan oleh (D), setiap kali di tanyakan Oknum D selalu berdalih dan tak ada kepastian dari (D), akhirnya Hamin menemui Mery untuk menanyakan BPKB miliknya, mengingat BPKB ada di tangan Mery sebagai Jaminan atas hutang piutang Hamin.
Dikatakan Mery, kepada Hamin, bahwa Hutang piutang diantara mereka belum selesai, Oknum D tidak mengembalikan Uang yang sudah dikirim Hamin untuk di bayarkan kepada Mery.
Merasa ditipu, tidak ada kejelasan dan itikad baik dari oknum (D) Untuk menyelesaikan persoalan diantara mereka,Hamin memutuskan untuk Melaporkan kasus (D) ke Polda Jambi.
Bersambung.