Wartapembaruan.co.id, Prabumulih ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilul Muttaqin Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan pada Selasa (10/01). Kepala Kejari yang di wakilkan Kepada Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejari Prabumulih Alfina Armando SH MH , kepada para santri milenial dan warga Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII ) Kota Prabumulih.
Turut Hadir dalam kegiatan ini Kasi Intelijen Kejari Prabumulih Anjasra karya SH MH,Ketua Ponpes Sabilul Muttaqin Kelurahan Sukaraja Aldrin S.Ag M.Pd, Ketua Lembaga Dakwah Islam Indonesia ( LDII) Kota Prabumulih H.Suhermanto SE M.Si , Dewan Penasehat daerah ( Wanhatda) LDII Prabumulih H.Agus Chawari ,Segenap Pengurus Harian Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) LDII Kota Prabumulih, Bhabinkamtibmas Aipda Saidin SE Sukaraja,Babinsa Sukaraja Serka Sugimun Serta Alumni Ponpes Sabilul Muttaqin dan Warga LDII setempat.
Menurutnya, Program ini sebenarnya program dari Kejaksaan Agung, berupa jaksa masuk pesantren untuk menyosialisasikan hukum.Dalam kegiatan ini beliau menyampaikan materi tentang ancaman seksual dan pelecehan seksual.,” ujar Fina
Mengingat Ancaman Seksual dan Pelecehan seksual dapat terjadi dimanapun dan kapanpun. Tindakan pelecehan dan kekerasan seksual yang dikutuk semua pihak ini tidak hanya terjadi di zona-zona rawan saja melainkan juga kerap terjadi di lembaga pendidikan termasuk di Pesantren yang seharusnya sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadaban, kemudian jika korban telah mengalami pelecehan seksual maka korban harus melaporkan kejadian tersebut terhadap pihak berwajib.," Pungkasnya
Menanggapi program Jaksa masuk Pesantren, Ketua Ponpes Sabilul Muttaqin Aldrin S.Pd M.Pd menyambut baik kehadiran Kejari Prabumulih, “Seandainya bila tidak ada program Jaksa Pesantren Maka kami sendiri lah yang akan memohon dan mengundang Kejari untuk memberikan penyuluhan hukum di pondok pesantren kami."Ujar Aldrin
“Anggota masyarakat kena hukuman, karena tidak tahu. Maka bila kenal hukum, maka ia akan menjauhi karena ada akibatnya jika melanggar aturan hukum termasuk masalah pelecehan seksual,” pungkasnya Aldrin
"Kegiatan Ponpes ini merupakan Kerjasama sama dengan LDII Kota Prabumulih.Termasuk melibatkan warga LDII yang menjadi peserta dalam kegiatan penyuluhan yang bertema " Kenali Hukum Jauhi Hukuman,” paparnya.
Dengan sosialisasi dari Kejari Prabumulih, Suhermanto yang juga ikut dalam kegiatan tersebut.Menyampaikan hal yang sama yaitu ucapan terima kasih juga kepada Tim Dari Kajari Prabumulih yang sudah memberikan banyak materi tentang ancaman seksual dan pelecehan seksual kepada para Peserta. Semoga apa yang sudah di sampaikan bisa menjadi ilmu pengetahuan bagi para peserta yang sempat hadir."Tutupnya