Rokan Hulu, Wartapembaruan.co.id -- Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) kembali berhasil menangkap diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,47 Gram dan Daun Ganja 1,33 Gram, Jumat (6/1/2023) sekitar pkl 21.00 Wib."Tersangka, berinisial AP," ungkap Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Sabtu (7/1/2023).
Lanjutnya, Tersangka diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Salah Satu Kamar Nomor 45 Penginapan Tapung Indah Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul.
"Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Tersangka, berupa Lima Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 1,47 Gram, Satu Linting Narkotika jenis Daun Ganja Kering dengan berat kotor 1,33 Gram, Satu Unit Timbangan Digital Warna Silver, Satu Pack Plastik Klip Bening, Satu Kompor terbuat dari Jarum," terangnya.
"Kemudian, Satu Kaca Pirex, Satu Kotak Rokok Mrek Sampoerna dan Satu Unit Handphone Mrek Redmi warna abu abu dengan Nomor Simcard 0822-3651-53xx," rinci Kasat.
AKP Riza, menjelaskan, kronologi kejadian, Senin 2 Januari 2022, Personilnya, mendapat informasi dari Masyarakat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Tandun Barat.
Menanggapi, informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul memerintahkan Aipda Arif Arman SH bersama Anggota Sat Res Narkoba Polres Rohul lainnya, untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari, hasil penyelidikan pada Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 21.00 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap Terlapor, berinisial AP
"Ketika, dilakukan penggeledahan pada AP ditemukan barang bukti seperti yang Kami rincikan sebelumnya," terang Kasat.
Tim, selanjutnya melakukan Interogasi terhadap AP menerangkan Narkotika tersebut adalah miliknya.
"Saat ini Tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas Kasat mengakhiri. (Rahmat)