Wartapembaruan.co.id, Jambi ~ Dua oknum anggota Satpol PP Kota Jambi diduga melakukan pungli. Tindakan pungli yang diduga dilakukan oleh dua oknum Satpol PP itu dengan modus menjadi juru parkir liar yang dilakukan tanpa karcis parkir resmi dari Dinas Perhubungan Kota Jambi.
Lokasi yang menjadi daerah parkir liar yang diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP kota Jambi itu tepatnya di seberang kantor Satpol PP Kota Jambi, yaitu di depan kantor Wali Kota Jambi.
Hal tersebut diketahui pada Sabtu (07/01/23) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Dari gambar yang didapat media daring ini, terlihat ada dua orang yang diduga oknum Satpol PP disinyalir tengah melakukan pungli. Mereka tak memakai seragam dinas. Saat didekati dan diminta konfirmasi mereka langsung menghindar dan tak mau memberikan keterangan.
Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari saat dikonfirmasi Senin (09/01/23) mengaku tak tahu perihal ini, Dia bilang bahwa semua pelaku parkir liar yang berada di Kota Jambi selalu mereka tindak tegas.
"Sampai sejauh ini semua anggota Satpol PP kota Jambi tidak ada yang melakukan pungutan liar ataupun menjadi juru parkir liar, dan laporan ini akan saya tindak lanjuti guna untuk memastikannya," kata Mustari.
Mustari juga mengaku akan menelusuri laporan ini, jika memang benar ada maka dirinya memastikan akan menindak tegas oknum tersebut.
"Dan saya juga akan menindak tegas sesuai dengan Perda Kota Jambi, pada semua juru parkir yang tidak mempunyai surat tugas yang dikeluarkan oleh Dishub Kota Jambi," pungkasnya.
Parkir liar yang diduga dilakukan oleh dua orang oknum Satpol PP di seputaran tugu keris siginjai Kota Jambi itu diduga sudah berlangsung lama. Menurut informasi yang didapat, setiap 1 mobil yang parkir khususnya di dalam dan di depan kantor Wali Kota Jambi dipungut sebesar Rp5.000.
Sumber: Hendri.