Kuburaya Kalabar, Wartapembaruan.co.id -- Dengan Sigap Personil Satlantas Polres Kubu Raya melakukan evakuasi terhadap dua kendaraan truk yang terlibat kecelakaan di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 63 Desa Lintang Batang Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.Dua kendaraan jenis Truck trailer dan Truck beroda enam ini terlibat kecelakaan pada minggu 8 september 2023 pukul 15.00 Wib.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kanit Laka Lantas Polres Kubu Raya Ipda Wayan menjelaskan Kronologis kejadian tersebut, Betul telah terjadi kecelakaan antara Mobil truck trailer KB 8452 AY yang di kemudikan oleh Sujarwan dari arah Tayan menuju ke Pontianak melewati Jalan Raya Trans Kalimantan kemudian , bertemu dengan mobil truck KB 8806 AW dari arah berlawan yang di kemudikan oleh Suparmin yang hilang kendali akibat menghindari kendaraan sepeda motor ke arah sebelah kanan jalan, karena jarak yang sudah dekat dan tidak dapat di hindari lagi maka terjadilah kecelakaan lalulintas tersebut, ungkap Wayan
Diketahui, Suparmin Pengemudi Truck roda enam KB 8806 AW asal Sungai Jawi dalam mengalami patah kaki dan saat ini sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Soedarso Pontianak dan pengemudi mobil truck trailer KB 8452 AY Sujarwan (38) asal Desa Durian tidak mengalami luka luka.
Selanjutnya Wayan mengatakan, “ Dalam hal ini kami melaksankan beberapa Tindakan Kepolisian antara lain mendatangi TKP, mendata identitas pengemudi dan kendaraan serta evakuasi kendaraan dan korban kerumah sakit, tuturnya Selasa 10/1/23.
Dalam hal ini Wayan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar saat mengemudikan kendaraan di jalan tetap waspada dan berhati-hati serta mengendarai kendaraan dengan konsentrasi penuh agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal.
Terakhir, Wayan meminta agar pengendara disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. “Utamakan Keselamatan karena keluarga menanti di rumah,” tutup Wayan.
Sumber:Polres Kuburaya Polda Kalbar
JN/98