Wartapembaruan.co.id, Jambi ~ tidak puas dengan penanganan perkara yang ditangani Satreskrim Polresta Jambi orang tua korban tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadapat anaknya Dea, Delfi Marlina melaporkan satreskrim Polresta Jambi ke Mapolda jambi di Ditreskrimum Bagian Pengawasan Penyidikan (wassidik) Senin, 16/01/23 sikira pukul 14:00 Wib.
Laporan Delfi di terima oleh Banum Bagwassidik Aipda Desman. surat pengaduan dengan Nomor STPP/5/1/2023/ Wassidik.
Delfi dengan didampingi Ion saudaranya melaporkan perkara penanganan Kasus yang di laporkan oleh anaknya Dea di Polresta Jambi pada tanggal 05 Juli 2022. dengan Nomor LP/ B-306/VII/2022/ SPKT/ III. Polresta Jambi Pelapor An Dea Renny Junita dalam Perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 K.U.H.Pidana.
Laporan tersebut dengan menunjuk Iptu Nurul Laili S.Tr, K selaku penyidik, dan Bripka Zainal, Bripka Khairul Anwar, Bripka Engky dan Briptu Imam selaku penyidik pembantu, laporan ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro S.I.K, S.H, M,H.
Ion mengatakan karena saudara Yendry sebagai terlapor pada saat telah melakukan penganiayaan terhadap Dea dan dilaporkan oleh Dea kepenyidik satreskrim Polresta Jambi dengan semua bukti penganiayaan serta melakukan Visum dokter, namum Yendry tidak pernah ditahan oleh penyidik dan penanganan kasusnya terkesan lamban, ucapnya.
kata ion, orang tua Dea berharap kasus yang menimpa anaknya ini, bisa di buka kembali perkaranya dan pelaku bisa di tangkap dan di adili, harapnya.
(Tat)