Jakarta, www.wartapembaruan.co.id – Beberapa Pimpinan serikat buruh dan organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) melakukan aksi unjuk rasa dan menyatakan sikap menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Unjuk rasa berlangsung di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Dalam pernyataannya, AASB menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
"Presiden tidak menghormati Mahkamah Konstitusi yang berarti Presiden telah melakukan Contempt of the Constitutional Court karena Perppu ini juga dinyatakan menggugurkan Putusan MK serta secara terang benderang menunjukkan otoritarianisme Pemerintahan Joko Widodo," kata Ketua Gabungan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman.
Menurut dia, Omnibus Law - UU Cipta Kerja telah jelas dinyatakan sebagai inskonstitusional bersayarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu merujuk pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Ia menambahkan bahwa dalam uji formil, Omnibus Law - UU Cipta Kerja dinyatakan tidak memenuhi dua syarat utama, yaitu. pertama, tidak memiliki dasar atau bantalan hukum dalam pembuatannya, dan kedua, tidak memenuhi syarat partisipasi bermakna.
"Maka sudah pasti secara formil dan materiilnya UU Cipta Kerja ini adalah barang haram," katanya.
Ia menilai, pemerintah yang telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dikatakannya tidak menjalankan amar putusan MK, karena itu, menurut pandangan AASB, Perppu tersebut telah memaksa kehidupan kaum buruh menjadi lebih buruk.
Rudi HB Daman juga menyatakan bahwa penerbitan Perppu oleh pemerintah tidak memenuhi syarat diterbitkannya Perppu sebagaimana termaktub dalam pasal 22 UUD 1945 dan putusan MK Nomor138/PUU-II/2009.
AASB menyatakan, Presiden seharusnya mengeluarkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja secara permanen, bukan sebaliknya menerbitkan Perppu.
Peserta unjuk rasa itu di antaranya adalah perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), FSP LEM (Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin), SPMI (Serikat Pekerja Maritim Indonesia), KSPM (Konfederasi Serikat Pekerja Metal), SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) 1992, SBTN (Serikat Buruh Transportasi Nasional), Gaspermindo (Gabungan Serikat Merdeka Seluruh Indonesia).
Kemudian GSBSI (Gabungan Serikat Buruh Seluruh Indonesia), TKBMI (Tenaga Kerja Bongkar Muat Indonesia), Farkes (Farmasi dan Kesehatan), dan SP RTMM (Rokok Tembakau, Makanan dan Minuman).
Hadir juga perwakilan Greenpeace, Trend Asia, aktivis HAM Haris Azhar, dan ahli hukum Refly Harun.
AASB dalam tuntutannya antara lain mendesak Presiden Joko Widodo menarik/ mencabut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan menerbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2022, kemudian mendesak DPR RI menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. (ys_soel)