Iklan

4 Tahun Dituntut Jaksa, Tim Pos Babtuan Hukum Revolusioner Sumut Berhasil Bebaskan Terdakwa dari Segala Tuntutan

warta pembaruan
05 Januari 2023 | 7:53 PM WIB Last Updated 2023-01-05T12:53:20Z


Medan, Wartapembaruan.co.id
-- Berawal dari Dakwaan dan Tuntutan yang di sampaikan Jaksa Penuntut Umum, perkara yang di tangani oleh Tim Pos Bantuan Hukum Revolusioner Sumatera Utara (PBHR-SU) akhirnya di putus Hakim Bebas Murni.

Melalui sidang yang di hadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa, Tim Hukum PBHR-SU dan terdakwa secara yang dihadirkan secara online, hakim membaca salinan putusannya di ruang sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, yang pada pokok poinnya Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan.

"mengadili, Fajri Kadri Idris Lubis alias Black, dinyatakan tidak terbukti berbuat salah dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan dan dakwaan" ucap ketua majelis Hakim yang memeriksa perkara ini.

Sebelumnya Terdakwa Fajri Kadri Idris Lubis di tuntut bersalah karena di duga melakukan tindak pidana Pencurian siserta dengan kekerasan atau setidak tidaknya didakwa melanggar ketentuan pasal 365 ayat 1 KUHP dan di tuntut Jaksa Penuntut Umum selama 4 Tahun penjara.

Disamping itu, Tim Bantuan Hukum PBHRSU Uan Haleluddin Dalimunthe S.H, Syahril Hidayah Nasution S.H, Panca Siburian S.H dan tim yang berhadir di persidangan mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini.

"Terima kasih kepada majelis hakim yang memeriksa perkara yang kami tangani ini, tentu kami sangat mengapresiasi majelis Hakim yang sudah bersikap objektif terhadap perkara ini" imbuh Uan Haleluddin Dalimunthe S.H

"Di awal persidangan kita dari Tim penasehat Hukum sudah berkeyakinan bahwa terdakwa atau klien kami ini, tidak terbukti bersalah dan kami beranggapan perkara ini sangat di paksakan" Tambah Uan lagi

Dari saksi saksi yang dihadirkanpun tidak cukup membuktikan adanya perbuatan pidana yang di lakukan oleh Klien kami. Tutup Uan.

Pihak keluarga yang berhadir di persidangan mengucapkan terimakasih kepada Tim Penasehat Hukum PBHR-SU yang sudah mengawal dan menangani perkara ini sampai Tuntas.

"terima kasih buat Bapak-bapak Pengacara PBHR-SU yang sudah membebaskan suami saya" sehingga keluarga kecil kami dapat berkumpul Kembali kata Indah selaku istri Terdakwa.

Diketahui, saat di konfirmasi, Pos Bantuan Hukum Revolusioner Sumatera Utara di Ketuai oleh Ahcmad Sandry Nasution S.H., M.Kn dan Sekretaris Jenderal Ahmad Fadli Hasibuan S.H.

#PBHR-SU
#SosialProfesional
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 4 Tahun Dituntut Jaksa, Tim Pos Babtuan Hukum Revolusioner Sumut Berhasil Bebaskan Terdakwa dari Segala Tuntutan

Trending Now

Iklan