Iklan

Wamenaker: Mediator Hubungan Industrial Agar Terus Meningkatkan Kompetensinya

13 Desember 2022 | 10:04 PM WIB Last Updated 2022-12-13T15:04:46Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor mengungkapkan, Mediator Hubungan Industrial (MHI) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial, agar terus meningkatkan kompetensinya.

"Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Mediator Hubungan Industrial yang sangat luas tersebut menunjukkan bahwa Mediator mempunyai peran yang sangat penting, strategis, dan sangat menentukan dalam mewujudkan hubungan industrial yang kondusif, harmonis, dan berkeadilan," ungkap Wamenaker, saat membuka Rapat Koordinasi Mediator Hubungan Industrial Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Menurut Wamenaker, peningkatan kualitas dan kuantitas pejabat fungsional MHI sangat diperlukan karena MHI memiliki peran sangat penting dalam mencari solusi setiap terjadi benturan kepentingan antara pekerja/buruh dan para pengusaha.

"Ini penting karena Mediator Hubungan Industrial harus bisa memahami pemikiran dari para pihak yang menyuarakan aspirasinya," ujar Wamenaker.

Pada kesempatan tersebut, Wamenaker Afriansyah Noor, meminta MHI agar dapat ikut berperan aktif dalam mensukseskan program-program strategis yang tengah dilaksanakan Kemnaker. Program-program yang dimaksud, yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Tenaga Kerja Bongkar Muat  (TKBM), dan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

(Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wamenaker: Mediator Hubungan Industrial Agar Terus Meningkatkan Kompetensinya

Trending Now

Iklan