Iklan

Ulah Bejat Orang Tua Perkosa Anak Kandung Berujung Di Kantor Polisi

26 Desember 2022 | 5:27 PM WIB Last Updated 2022-12-26T10:27:38Z


Wartapembaruan.co.id, Muaro Jambi ~ 
Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Bersama Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi Berhasil mengamankan Satu Orang pelaku Pemerkosa Anak Kandung.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi  SE menyampaikan"Penangkapan Pelaku Am (41) merupakan Pelaku Pemerkosa anak kandung yang terjadi di Wilayah Hukum Kumpeh Ulu.

Am Menyetubuhi anak kandungnya DNS (17)  Hingga Hamil,DNS merupakan Pelajar disalah satu sekolah di kota Jambi.

Pelaku berhasil diringkus di Pekanbaru tanpa Perlawanan"kata Kasi Humas.

Lebih lanjut Kasi Humas Menjelaskan "Kejadian Pemerkosaan terjadi berulang kali pada bulan Oktober 2021 sampai November 2021 dirumah tersangka dijalan Jambi Suak kandis, hingga membuat korban Hamil, dan sudah melahirkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku Am Mengakui atas perbuatannya,Untuk Motif Pelaku dalam melancarkan Aksi bejatnya karna melihat tubuh korban yang montok ,dan mengancam korban untuk mengembalikan Uang Biaya Sekolah Yang telah dikeluarkan pelaku.

Karena takut Korban menuruti keinginan pelaku Yang merupakan ayah korban.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan Satu Lembar Handuk, Dan Satu Setel Baju Tidur Korban.

Pelaku juga dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.


Di perberat karena tindak pidana dilakukan oleh ayah kandung, sesuai pasal (3) maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana pasal 81 ayat (1)."Jelas Kasi Humas


Sumber : humas pmj

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ulah Bejat Orang Tua Perkosa Anak Kandung Berujung Di Kantor Polisi

Trending Now

Iklan