Wartapembaruan.co.id, Jakarta - Kepolisian Sektor Ciracas kembali berhasil menyita minuman keras ilegal pada saat menggelar operasi perederan minuman keras ilegal di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis (08-12-2022).
Operasi miras ini dilakukan petugas dalam rangka menindak lanjuti informasi dari warga mengenai penjual miras yang berada di Jalanan lapangan tembak depan Pasar Cibubur Ciracas, Jakarta Timur.
"Di laksanakan operasi miras menindak lanjuti informasi dari warga masyarakat mengenai penjual miras yang berada di Jalan Lapangan Tembak depan Pasar Cibubur Ciracas Jakarta Timur," jelas Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono.
Saat di laksanakan operasi miras itu, ternyata sesuai informasi warga, penjual jamu diketahui memakai gerobak dan di temukan 3 botol miras jenis intisari dan warung gerobak milik inisial S tersebut tertutup dan pembelinyapun tidak ada sepinya.
Sementara inisial D menjual jual jamu gerobak di Jln Raya Lapangan Tembak depan toko Aloka Cibubur. Jual jamu dan intisari.
Dari lokasi ini setelah di lakukan pengecekan di temukan intisari 5 botol dan selanjutnya petugas memberikan himbau agar menutup gerobaknya karena melihat barang yang di jual sudah habis.