Wartapembaruan.co.id, Jakarta - Kepolisian Sektor Ciracas kembali berhasil menyita minuman keras ilegal saat menggelar operasi miras judi darat/online, narkotika, pungli, BBM, pertambangan liar, asusila di wilayah hukum Polsek Ciracas, pada Senin (05-12-2022).
Operasi yang melibatkan sejumlah personel dan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ciracas AKP Fadoli ini dalam rangka menjaga dan memelihara kamtibmas di wilayah.
Kali ini, petugas berhasil menyita miras ilegal dari sebuah toko agen minuman, di Jl. Raya Centex, Kel. Ciracas, Kec. Ciracas, Jaktim, milik inisial S.
"Telah dilalukan operasi pekat dengan Sasaran (miras) demi terwujudnya harkamtibmas di Wilayah hukum Polsek Ciracas, Jaktim," jelas AKP Padoli.
Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan satu orang menjual minuman keras dengan barang bukti 5 botol miras jenis anggur merah.
"Setelah dilakukan penggledahan didalam warung ditemukan 5 botol Anggur intisari selanjutnya dibawa ke polsek Ciracas guna proses lebih lanjut untuk diberikan pengarahan/pembinaan agar baik dan ikut menjaga Harkamtibmas diwilayah hukum Polsek Ciracas," pungkasnya.