Jombang, Wartapembaruan.co.id - Kabar mengejutkan datang dari Pemerintahan Desa (Pemdes) Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Kabar itu menyoal adanya perangkat desa di wilayah tersebut yang mengeluhkan kepemimpinan (IK) sebagai Kepala Desa Barongsawahan.Berdasar informasi yang didengar oleh beberapa perangkat desa, diduga Kades Barongsawahan melakukan pungli dengan mengatasnamakan orang lain. Selain itu, Kades itu diduga melakukan pemotongan tanah bengkok (red: tanah upah) milik tiga Kepala Dusun (Kasun) dan Sekretaris Desa Barongsawahan.
Dijelaskan salah satu narasumber yang enggan disebut namanya, Kades Barongsawahan berdalih bahwa keempat lahan tersebut diperuntukan bagi Kaur Keuangan berinisial AM, yang berstatus sebagai keponakannya. Sementara terkait dugaan pemotongan empat lahan yang bukan hakknya, Kades Barongsawahan diduga menggunakan jasa Kasi Kesejahteraan berinisial LH.
Sebagian tanah hasil memotong tanah bengkok milik Sekdes dan tiga Kasun ini disewakan oleh LH selaku Kasi Kesejahteraan. Menurut pengakuannya, ia diberi tugas sama IK untuk menyewakan tanah bengkok tersebut, urainya.
Salah satu penyewa menjelaskan, ia telah menyewa selama dua tahun dengan biaya pertahun sebesar Rp 8 juta.
Saya sewa tanah tersebut dari pak LH dengan nominal Rp 8 juta per tahun. Tanah tersebut saya sewa selama 2 tahun, jadi total yang saya bayarkan Rp 16 juta dengan luasan 200 ru atau setara dengan 2800 meter persegi, tuturnya.
Sementara itu, narasumber lain yang berhasil ditemui awak media juga menyampaikan pandangannya. Dikatakannya, tanah bengkok milik Sekdes Barongsawahan diduga dilakukan beberapa kali pemotongan oleh Kades.
Tahapan pemotongan mulai dari 200 ru, kemudian dipotong lagi 800 ru. Pemotongan itu tidak disertai dengan alasan yang jelas, ucapnya.
Selanjutnya, tanpa alasan yang logis Kades memberikan surat peringatan pertama kepada Sekdes dan kembali memotong tanah bengkok seluas 200 ru, sambungnya.
Hal yang sama juga dialami oleh Kasun Jayan, Kasun Barong, dan Kasun Sawahan. Lahan mereka dipotong seluas 500 ru.
Sebelumnya lahan mereka sudah dipotong 100 ru. Sama halnya dengan Sekdes, mereka juga mendapatkan surat peringatan pertama dari Kades berinisial IK, lanjutnya.
Tak hanya itu saja, IK juga diduga mencatut nama Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Inspektorat, hingga Bupati Jombang, dalam pengambilan keputusannya yang cenderung untuk kepentingan pribadi.
Salah satu contohnya adalah pemotongan tanah bengkok itu. Yang diungkapkan Kades ya nama-nama itu (red:pejabat lingkungan Pemkab Jombang), urai narasumber lainnya yang juga diamini warga lainnya.
Belum lagi urusan dengan warganya di saat Pilkades dulu. Masyarakat diminta untuk menitipkan uang sejumlah Rp 1 juta dengan janji ketika menang akan dikembalikan 3 kali lipat.
Namun pada kenyataannya sampai dengan saat ini, jangankan kelipatannya, uang pokok sebesar Rp 1 juta saja sampai sekarang belum dikembalikan, ucap beberapa warga yang hampir berbarengan.
Jika seperti itu, saya boleh dong menilai bahwa Pak Kades itu menipu rakyatnya, pungkas warga yang disambut sorak sorai warga lainnya.(isk/pull)