Wartapembaruan.co.id, Jambi - Bertempat di Gedung Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, Senin (05/12/2022)
Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika di wilayah hukum Kota Jambi dengan barang bukti (BB) 2 paket besar jenis sabu, 13 paket sedang jenis sabusabu dan 515 butir pil ekstasi.
"Ada dua orang tersangka yang kita amankan, yang laki-laki sebagai kurir dan yang perempuan bandar, adapun TKP di kecamatan Jambi Timur, kota Jambi," ujarnya
Lanjut Eko, dari perkara ini, tersangka dikenakan pasal 14 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Mereka memperoleh barang tersebut dari provinsi Riau, pengambilan paket di seputaran terminal Simpang Rimbo, dan sekitar 300 gram sudah terjual oleh pelaku," jelas Eko
Sementara itu, Kasatresnarkoba Kompol Niko Darutama menjelaskan, adapun sasaran pasar penjualan mereka di wilayah kota Jambi, pelaku yang perempuan (LN) berdomisili di kelurahan Legok, kecamatan Danau Sipin.
"Sistem mereka transaksi menunggu di pinggir jalan, tetapi sebelumnya sudah ada janjian atau koordinasi sesama mereka, LN dapat barang dari seseorang dengan inisial A," ungkap Niko
Niko menambahkan, adapun tersangka laki-laki dengan inisial JP warga kelurahan Tanjung Sari kecamatan Jambi Timur perannya sebagai kurir
"Pelaku laki-laki sebagai kurir, kita akan selalu berkoordinasi dengan semua pihak agar pemberantasan narkotika di Jambi bisa maksimal dan kedepannya berstatus aman dari narkotika," pungkasnya
(M Rasyid)