Wartapembaruan.co.id, Pekanbaru, Riau. Laporan ~ Pengaduan yang dilaporkan Wartawan di Polsek Tapung Hulu dan Polda Riau tentang Pengancaman Pembunuhan terhadap Wartawan serta intimidasi, Pelecehan atau Penghinaan terhadap Profesi Wartawan yang saat ini ditangani Unit III Tipidter Reskrimum Polres Kampar sudah mulai tampak titik terang hal tersebut terbukti dari adanya Surat Perkembangan Penanganan perkara yang signifikan.
Dengan Nomor, LP/B/69/V/2022/SPK/Polsek Tapung Hulu/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 16 Mei 2022, yang terjadi di
Afd.V PTPN V Kebun Terantam, Kec. Tapung Hulu, Kab. Kampar, Riau.
Hal tersebut terlihat dari adanya Pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulai nya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polres Kampar ke Kejaksaan Negeri Bangkinang
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinand Sinuraya, SH, yang disampaikan Aulia "
kita sudah lakukan Pemangilan terhadap 2 orang Terlapor sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun belum datang dan akan segera di panggil lagi untuk kedua kalinya.Tegasnya. 20/12/22.
Penasihat Hukum Korban (pelapor) Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Kampar yang terbukti telah serius menangani perkara tersebut dan Freddy berharap terhadap perkara tersebut segera ada Tersangkanya dan terus diproses hukum hingga bergulir di Pengadilan Negeri
Demi memberikan Kepastian Hukum terhadap Pencari Keadilan, ujar Freddy yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Riau kepada awak media..
Tim