Wartapembaruan.co.id, Muara Enim ~ Sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo memerintahkan untuk tangkap pelaku pencurian barang milik PT. PLN di Muara Enim, hal ini menjadi atensi dari Polri dan dibentuklah tim khusus untuk mengungkap kejahatan tersebut. Selang tidak berapa lama kemudian pelaku berhasil ditangkap oleh jatanras Polda Sumsel dengan Reskrim Polres Muara Enim dan Polsek Gunung Megang.
Pada hari ini senin tanggal 05 Desember 2022 Kapolda Sumsel melalui Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo, S.H., SIK, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, M.M dan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH merelease ungkap kasus pencurian pada tanggal 24 oktober 2022 yang terjadi di Desa Tanjung Terang Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim dengan kerugian berupa besi siku tower SUTT 122, 123, 114, 117, 118 milik PT. PLN Persero oleh Pelaku tidak dikenal.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim gabungan Jatanras Polda Sumsel, Reskrim Polres Muara Enim dan Polsek Gunung Megang mendapatkan hasil Pelaku pencurian tersebut. Selanjutnya pada Kamis tanggal 01 Desember 2022 tim gabungan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Pelaku bernama ELSEN dan ROBIN beralamat Desa Tanjung Terang Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim. Kemudian Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Adapun barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda Motor NMAX warna hitam, 1 (satu) buah gergaji besi warna kuning dan 3 (tiga) buah potongan besi warna silver.
Motif pelaku pencurian tersebut sakit hati karena diberhentikan sebagai keamanan, lalu marah dan tidak terima sehingga para pelaku memotong besi siku besi tower PT. PLN.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH menambahkan, jadi tower PLN ini yang berada di kabupaten Muara Enim ada di bawah dua Unit Pelaksana Transisi (UPT) Palembang dan UPT Bengkulu, yang dipotong oleh para pelaku yakni yang berada di UPT Palembang.
(DMW)