Wartapembaruan.co.id, Tulang bawang -- Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti Tinggal Menghitung Hari, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-IB) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Provinsi Lampung, mensomasi beberapa Instansi yang ada di lingkup pemerintah Kabupaten setempat.Dimana surat somasi dan investigasi dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Pekat-IB Tulang Bawang, tentang penggunaan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 dan 2021.
Disinyalir penggunaan Anggaran APBD tahun 2020 dan 2021 terindikasi adanya penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang berdampak terhadap kerugian negara.
Dikatakan Andri WK, Ketua DPD Pekat-IB Tulang Bawang, somasi yang di layangkan hari ini Selasa (06/12/2022) merupakan salah satu bentuk sosial kontrol yang berpihak kepada kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Tulang Bawang, serta mengambil sikap secara netral baik secara hukum maupun secara moral.
"Ormas Pekat-IB Kabupaten Tulang Bawang, mensomasi atas dasar dari temuan dan investigasi. Jadi, ada indikasi dalam penggunaan alokasi APBD tahun 2020 dan 2021 dari beberapa Instansi terkait," terangnya.
Masih kata Andre WK , dua Dinas yang di somasi yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Tulang bawang.
Dalam hal ini kedua dinas tersebut harus dapat mengurai beberapa pertanyaan terkait kegiatan penggunaan Anggaran APBD 2021 dan 2021.
"Dalam waktu 7x24 jam pihak dinas tersebut harus menjawab somasi kami secara tertulis bila mana tidak menjawab somasi kami dalam waktu 7x 24 maka kami akan layangkan somasi berikutnya, bila mana tidak juga menjawab surat somasi kami, maka kami atas nama DPD PEKAT-IB Tulang bawang akan kawal persoalan ini ke ranah hukum.,"tegasnya
Seperti sama-sama kita ketahui Undang undang RI No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 3 huruf d mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu, transferan, efektif dan efisien akuntabel.serta dapat di pertanggung jawabkan.
Dan huruf e , mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
"Peraturan pemerintah republik Indonesia tahun 1999 tentang tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara pasal 2 (1 ) huruf a.,hak mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan negara dan huruf c. menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara.,"tungkasnya
Lebih lanjut Andre WK, juga meminta kepada pihak DPRD Kabupaten Tulang bawang,dalam hal ini Komisi IV agar mengawal temuan DPD PEKAT-IB Kabupaten Tulang bawang, atas Dugaan penyimpangan pengelola APBD 2020 dan 2021 Dinas Kesehatan dan Dinas PPPA Kabupaten Tulang bawang.
"Surat somasi yang di tujukan ke Dinas Kesehatan dan Dinas PPPA Kabupaten Tulang bawang tersebut ada tembusan juga ke Inspektorat dan DPRD Kabupaten Tulang bawang Komisi IV, artinya di sini kami atas nama DPD PEKAT-IB Kabupaten Tulang bawang meminta pihak DPRD kabupaten Tulang bawang agar mengawal dan koreksi Kejanggalan-Kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di kedua instansi tersebut.,"tutup nya(***)
"Ormas Pekat-IB Kabupaten Tulang Bawang, mensomasi atas dasar dari temuan dan investigasi. Jadi, ada indikasi dalam penggunaan alokasi APBD tahun 2020 dan 2021 dari beberapa Instansi terkait," terangnya.
Masih kata Andre WK , dua Dinas yang di somasi yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Tulang bawang.
Dalam hal ini kedua dinas tersebut harus dapat mengurai beberapa pertanyaan terkait kegiatan penggunaan Anggaran APBD 2021 dan 2021.
"Dalam waktu 7x24 jam pihak dinas tersebut harus menjawab somasi kami secara tertulis bila mana tidak menjawab somasi kami dalam waktu 7x 24 maka kami akan layangkan somasi berikutnya, bila mana tidak juga menjawab surat somasi kami, maka kami atas nama DPD PEKAT-IB Tulang bawang akan kawal persoalan ini ke ranah hukum.,"tegasnya
Seperti sama-sama kita ketahui Undang undang RI No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 3 huruf d mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu, transferan, efektif dan efisien akuntabel.serta dapat di pertanggung jawabkan.
Dan huruf e , mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
"Peraturan pemerintah republik Indonesia tahun 1999 tentang tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara pasal 2 (1 ) huruf a.,hak mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan negara dan huruf c. menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara.,"tungkasnya
Lebih lanjut Andre WK, juga meminta kepada pihak DPRD Kabupaten Tulang bawang,dalam hal ini Komisi IV agar mengawal temuan DPD PEKAT-IB Kabupaten Tulang bawang, atas Dugaan penyimpangan pengelola APBD 2020 dan 2021 Dinas Kesehatan dan Dinas PPPA Kabupaten Tulang bawang.
"Surat somasi yang di tujukan ke Dinas Kesehatan dan Dinas PPPA Kabupaten Tulang bawang tersebut ada tembusan juga ke Inspektorat dan DPRD Kabupaten Tulang bawang Komisi IV, artinya di sini kami atas nama DPD PEKAT-IB Kabupaten Tulang bawang meminta pihak DPRD kabupaten Tulang bawang agar mengawal dan koreksi Kejanggalan-Kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di kedua instansi tersebut.,"tutup nya(***)