Iklan

Menaker: Perpres 68/2022 Merupakan Langkah Penting Tingkatkan Kompetensi Angkatan Kerja

warta pembaruan
21 Desember 2022 | 6:17 PM WIB Last Updated 2022-12-21T11:17:38Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa kehadiran Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi ini penting dalam menjawab tantangan kompetensi angkatan kerja.

"Perpres ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi angkatan kerja Indonesia," kata Menaker saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional Outlook Perekonomian Indonesia 2023: Menjaga Resiliensi melalui Transformasi Struktural yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (21/12/2022) di Jakarta.


Menurut Menaker, kondisi angkatan kerja Indonesia Bulan Agustus 2022, penduduk bekerja cenderung tinggi oleh pekerja dengan waktu penuh, sektor informal, dan lulusan SMP ke bawah. Sedangkan untuk tren penduduk usia kerja sudah mengalami perbaikan pasca pandemi Covid-19.


"Pekerja di Indonesia ini diisi oleh tenaga kerja dengan pendidikan SMP ke bawah. Sementara kalau kita lihat profil ketenagakerjaan kita, yang menganggur justru yang tingkat pendidikannya lebih tinggi, yaitu SMA/SMK, diploma, dan sarjana. Ini tantangan tersendiri," ujar Menaker.

Menaker menuturkan bahwa prinsip dasar dari revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi ini berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan kewirausahaan.

"Jadi Bapak Presiden melihat itu dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 68 Tahun 2022 sebagai bagian dari kerangka regulasi UU Cipta Kerja yang isinya poin penting dari Perpres itu berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan kewirausahaan. Tadi kenapa yang menganggur itu pendidikannya tinggi karena tidak berkesesuaian dengan kebutuhan pasar kerja," tutur Menaker.


Menaker menjelaskan, maksud dari revitalisasi ini adalah bagaimana pendidikan dan pelatihan vokasi bisa menjawab dunia usaha, dunia industri.


"Pendidikan dan pelatihan vokasi ini merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan masyarakat; berbasis pada kompetensi; pembelajaran sepanjang hayat; dan diselenggarakan secara inklusif," pungkas Menaker Ida Fauziyah. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menaker: Perpres 68/2022 Merupakan Langkah Penting Tingkatkan Kompetensi Angkatan Kerja

Trending Now

Iklan