Iklan

Leo Ditri Harus Berani Buktikan Dirinya Sebagai Predikat Officium Nobile, Kenapa Harus Mundur Dari LQ Indonesia LawFirm?

warta pembaruan
16 Desember 2022 | 12:46 PM WIB Last Updated 2022-12-16T05:46:46Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Terkait pemberitaan dari  HARIAN PELITA.Id, yang  berjudul "Ditinggal Para Pendirinya, LQ Indonesia Lawfirm Terpecah?

Dikatakan "Adanya kabar bahwa LQ Indonesia Lawfirm ditinggali para pendirinya dan nyaris bubar, membuat sebagian khalayak tidak percaya" 10/12/22.

Juristo menanggapi dan menyatakan tidak heran jika LQ Indonesia Lawfirm itu terpecah, terlebih dengan salah satu Pendirinya Dr Hanafi Tanawijaya SH.,MH,yang namanya selalu tercantum disetiap Kontrak kerja dengan Klien akan tetapi disinyalir namanya terkadang terabaikan dalam memberikan keuntungan atau bagian Fee yang merupakan haknya sebagai pendiri LQ dan terkait hal itu Saya sudah mengetahui cukup lama " Jelasnya " Jumat 16 Desember 22.

"Rumor yang mengatakan Advokat sang pemberani Leo Detri SH,MH, juga ikut mengundurkan diri dari  LQ Indonesia LawFirm.

Menurutnya Sebagai advokat yang sejati yang telah dapat predikat Officium Nobile dan tidak pernah takut dengan Laporan saya di Polda Jaya sekarang dalam tahap Lidik , Leo mengatakan maupun seribu kali katanya,dia tidak takut dan mungkin kata Juristo Presisi One LawFirm & Consultants dianggapnya  Cecere bukan sekelas LQ .

Menanggapi hal tersebut Juristo hanya tersenyum manis diatas langit masih ada langit, buktikan anda sebagai Advokat yang sejati, berani mengutarakan juga harus berani bertanggung jawab "Ucapnya.

Diketahui sebelumnya Juristo melaporkan Phioruchi Pangkaraya juga bersama Leo Ditri terkait kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Metro Jaya, yang mengatakan dalam hal ini Juristo disebut sebagai 'mafia asuransi "Padahal, jelas kata Juristo, justru merekalah yang sebenarnya Mafia Asuransi.

Juristo menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus "Bobol 22 Milyar Asuransi Sun Life dan dirinya sudah memberikan kesempatan untuk mengklarifikasi dan telah  melayangkan 2 kali surat somasi kepada LQ Indonesia Law Firm juga untuk meminta maaf, namun karena tidak digubris, Juristo kemudian melaporkan Leo Ditri juga Phioruchi Pangkaraya ke Polda Metro atas tuduhan terhadap dirinya yang diduga telah melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU no 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Undang Undang 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurutnya Leo Ditri bersama Phioruchi telah melakukan pemberitaan sebagai narasumber yang menurutnya Hoak dan merugikan dirinya juga secara moral perkataannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat " Tutupnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Leo Ditri Harus Berani Buktikan Dirinya Sebagai Predikat Officium Nobile, Kenapa Harus Mundur Dari LQ Indonesia LawFirm?

Trending Now

Iklan