Wartapembaruan.co.id, Jakarta - Lagi, Kepolisian Sektor Kramatjati berhasil mengamankan minuman keras (miras) ilegal saat menggelar operasi ciipta kondisi diwilayah hukum Polsek Kramatjati Jaktim, pada Kamis (08-12-2022) siang.
Kali ini petugas mengamanankan miras ilegal dari sebuah warung Kelontongan milik inisial MS di Pasar Kecil Jl.H Ali Rt.012 /004 Kel.Tengah Kec.Kramatjati Jaktim.
Saat operasi itu, petugas berhasil mengamankan empat botol miras yang dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek Kramatjati Iptu Aang, Suhana Spd dibawah kendali Kapolsek Kramatjati Kompol Tuti Aini SH, Msi.
Oleh pihak kepolisian, selanjutnya miras ilegal tersebut dibawa ke Mako Polsek Kramatjati untuk dilakukan pemeriksaan/pendataan dan pembinaan kepada yang bersangkutan.