Wartapembaruan.co.id, Jakarta - Subdit III Sumber Daya Lingkungan Hidup (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi dan mengamankan 20 pelaku.
Modus para pelaku memindahkan atau mengoplos gas 3 kg subsidi ke tabung kosong 12 kg non subsidi dan kemudian dijual kepada masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat yang mencurigakan kegiatan pengoplosan gas.
"Pengungkapan Kasus Metrologi legal ini. Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, serta perlindungan konsumen ," kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/12/2022).
Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kata Zulpan berhasil mengamankan 20 pelaku di wilayah DKI Jakarta ,Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi.
"Pengungkapan kasus ini adalah pengungkapan kasus yang diungkap dari rentang waktu mulai bulan September sampai dengan November Tahun 2022 di jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya, " ujarnya.
"Terkait dengan pengungkapan kasus ini sebanyak 20 orang tersangka yang bisa diamankan, tadi kita tampilkan memang tidak semua mengingat keterbatasan tempat ," kata Zulpan.
Dalam menjalankan aksinya para pelaku membagi tugasnya masing-masing, ada yang berperan sebagai penyuntikan gas atau yang disebut sebagai dokter.
"Tersangka diantaranya dua orang sebagai pemilik merangkap dokter istilahnya, kemudian 5 orang sebagai pemilik, 7 orang sebagai dokter dan 6 orang sebagai karyawan," tutur Zulpan.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, menambahkan para pelaku pengoplosan berinisial JP, S berperan sebagai pemilik yang merangkap sebagai dokter atau penyuntikan gas.
"Kemudian M, DL, YS dan PH sebagai pemilik. Dan A, H, IYS ,K,S, E ,FP sebagai dokter, selanjutnya ST, RS, MR ,DK, Y ,R sebagai karyawan," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, kata Aulia, para pelaku mengunakan alat khusus dan es batu saat melakukan penyulingan gas 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi.
"Para tersangka memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas kosong ukuran 12 kg mengunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta mengunakan es batu ," ungkapnya.
Direskrimsus menyebut, para pelaku menjual gas elpiji oplosan ukuran 12 kg tersebut di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan , Jakarta Utara dan daerah Bekasi.
"Adapun keuntungan yang didapat ini para tersangka membeli gas elpiji bukan 3 kg yang merupakan subsidi dari pangkalan gas dan warung-warung dengan harga Rp18.000 sampai dengan 20.000," kata Aulia.
"Kemudian mengisi tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram tulangnya 12 kg non subsidi membutuhkan 4 tabung gas elpiji ukuran 3 kg subsidi dengan modal 80.000 dan kemudian pertentangan menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kg yang merupakan non subsidi sebesar 200.000 sampai dengan 220.000 per tabung kepada masyarakat keuntungan yang didapat oleh para tersangka ini sebesar 120.000 sampai dengan 140.000 per tabung," paparnya.
Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 242 tabung kosong gas elpiji ukuran 3 kg, 384 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 132 tabung kosong gas elpiji ukuran 12 kg kosong, 135 tabung gas elpiji ukuran 12 kg, 11 tabung kosong gas ukuran 5,5 kg, 100 pipa besi, dua buah timbangan, 14 kantong segel, 12 buah selang regulator dan 6 buah alat suntik.
"Kemudian 9 ini kendaraan yang ada di samping ini kami perlihatkan juga kendaraan bermotor pengurus koperasi yang digunakan para pelaku dalam kejahatan ini," kata Aulia.
Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan atau pasal 62 ayat 1 bentuk Pasar 8 ayat 1 huruf B dan C undang-undang nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 32 ayat 2 undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal di mana dalam pasal 40 ayat 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Ini ancaman pidananya adalah paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi kemudian dalam pasal 62 ayat 1 untuk pasal 8 ayat 1 huruf B dan C undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ini ancaman pidananya paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah kemudian pasal 32 ayat 2 undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal ini ancaman pidananya selama-lamanya 6 tahun dan benda setinggi-tingginya 500 juta," pungkas Aulia.