Wartapembaruan.co.id, Jakarta - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 kepada Polres Metro Jakarta Timur Polda Metro Jaya sebagai Badan Publik Terbaik III kategori Kepolisian Resor dalam " Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 ".
Penganugerahan tersebut diterima langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Budi Sartono, SIK, M.Si, M.Han di Balai Agung Balai Kota DKI Jakarta, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (27-12-2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Budi Sartono, SIK, M.Si, M.Han serta tamu undangan lainnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur mengucapkan terimakasih kepada Komisi Informasi DKI Jakarta atas penghargaan yang diberikan.
“Keterbukaan informasi sangat sederhana yaitu membangun sistem yang terbuka, membangun masyarakat yang berpartisipasi, kemudian sistem yang terang benderang. Semoga dengan adanya keterbukaan informasi publik oleh Badan Publik Provinsi DKI Jakarta masyarakat dapat menerima informasi dengan baik” jelas Kapolres.
Kapolres melanjutkan, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi dari badan publik, Indonesia sebagai Negara demokrasi harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
"Maka keterbukaan informasi publik kita tempatkan sebagai sarana mengoptimalkan pengawasan partisipasi publik penyelenggaraan negara dan badan publik yang berkaitan dengan kepentingan publik. sehingga pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya agar terkembangnya masyarakat-masyarakat informasi," jelasnya.
Adapun 45 badan publik yang memperoleh penganugerahan keterbukaan informasi badan publik tahun 2022 terdiri dari 16 kategori. Masing-masing yakni Kategori Badan, Kategori Dinas, Kategori Biro, Kategori Pemerintah Kota atau Kabupaten Administrasi, Kategori Rumah Sakit Umum Daerah.
Kategori Badan Usaha Milik Daerah, Kategori Badan Pertanahan Tingkat Kota dan Kabupaten, Kategori Kejaksaan Negeri, Kategori Pengadilan Negeri, Kategori Kepolisian Resor, Kategori Lembaga Non Struktural, Kategori Partai Politik, Kategori Kecamatan, Kategori Kelurahan, Kategori Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Kategori Sekolah Menengah Pertama (SMP).