Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional Tahun 2022 membahas dan menyepakati 4 rekomendasi isu strategis dan rencana kerja tahun 2023 melalui sidang pleno ke-2 yang dilaksanakan di Jakarta, beberapa waktu lalu.Sidang pleno ke-2 dibuka secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Ketua Dewan SDA Nasional. Luhut menghimbau agar pengelolaan SDA harus dilakukan secara terpadu, terintegrasi dari hulu ke hilir dan memerlukan partisipasi aktif baik dari unsur pemerintah maupun non pemerintah agar terus ditingkatkan ke depannya sehingga dapat menghasilkan rumusan kebijakan SDA yang lebih implementif dan berdampak luas.
Turut hadir Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Parekraf Sandiaga Salahuddin Uno, Direktur Jenderal SDA Kementerian PUPR Jarot Widyoko mewakili Menteri PUPR, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mewakili Menteri Dalam Negeri, para Kepala Lembaga, para pakar dan akademisi serta para anggota Dewan SDA Nasional lainnya.
Empat rumusan rekomendasi isu strategis yang disampaikan dalam sidang pleno diantaranya:
1. Rekomendasi Pelestarian Hutan dan Perlindungan Sumber Daya Air oleh Menteri LHK.
2. Rekomendasi Rasionalisasi Pemanfaatan Air untuk Pertanian Tanaman Pangan Beririgasi oleh Menteri Pertanian.
3. Rekomendasi Tinjauan Peran Lubang Biopori dan Sumur Resapan untuk Mitigasi Genangan oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri mewakili Bapak Menteri Dalam Negeri.
4. Rekomendasi Pengelolaan Terpadu Air Permukaan dan Air Tanah oleh Menteri ESDM.
Menteri Dalam Negeri selaku Anggota Dewan SDA Nasional melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah menyampaikan rumusan 5 Permasalahan Inti dengan 9 Rekomendasi dan 15 Tindak Lanjut. Dari 15 tindak lanjut dimaksud yg secara langsung berkaitan dengan tugas dan fungsi Kemendagri yaitu melakukan sosialisasi SNI untuk mendorong agar pembangunan sumur resapan dangkal dilaksanakan lebih masif, melakukan supervisi untuk merevisi substansi peraturan daerah terkait sumur resapan dangkal agar megacu pada SNI, dan mendorong pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah terkait sumur resapan dangkal dengan mengacu pada SNI. Sementara tindak lanjut dari rekomendasi-rekomendasi lainnya tidak secara langsung berkaitan dengan tugas dan fungsi Kemendagri yang akan diambil langkah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
“Selain Pemerintah Pusat, Kami mengaharpkan adanya peran Pemerintah Daerah dalam perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan suburusan Sumber Daya Air, koordinasi, sinkronisasi dan dukungan Pelaksanaan Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air dan pembinaan serta Pengembangan Dewan Sumber Daya Air dan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) di Daerah,” kata Dirjen Teguh.
Hasil Sidang Pleno ke-2 Dewan SDA Nasional ini akan disampaikan kepada Bapak Presiden untuk menjadi bahan pertimbangan kebijakan nasional terkait pengelolaan Sumber Daya Air dan diharpkan dapat diimplementasikan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.