Iklan

Kemendagri Fasilitasi Percepatan RKDP Tahun 2023 DOB Provinsi Papua Barat Daya

warta pembaruan
23 Desember 2022 | 9:52 AM WIB Last Updated 2022-12-23T02:52:42Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
– Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD), Iwan Kurniawan, ST., MM mewakili Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri melakukan pertemuan secara virtual dalam rangka Koordinasi Persiapan Penyusunan Dokumen RKPD Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2023, Rabu, (21/12).

Pertemuan dimaksud dipimpin oleh Direktur PEIPD dan dihadiri oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya, perwakilan Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Plt Kepala Bappeda Provinsi Papua Barat dan perwakilan Bappeda Kota Sorong, Bappeda Kabupaten Sorong, Bappeda Kabupaten Sorong Selatan, Bappeda Kabupaten Tambrauw, Bappeda Kabupaten Raja Ampat serta Pejabat lingkup Direktorat PEIPD.

Mengawali sambutannya, Iwan Kurniawan, ST., MM menyampaikan berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disebutkan bahwa Penjabat Gubernur memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan perangkat daerah dan pengisian perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan MRP, fasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan DPRP pertama kali, serta tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas lainnya sebagaimana dimaksud salah satunya yaitu penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai Pasal 260 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Sebagai tindak lanjut Undang-Undang dimaksud, maka Ditjen Bina Bangda melakukan langkah-langkah persiapan penyusunan RKPD di Provinsi DOB Papua Barat Daya yang didasarkan pada Pasal 9 ayat (6) dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2022. Adapun pertimbangan lainnya yaitu belum terbentuknya perangkat daerah di Provinsi Papua Barat Daya, dan adanya keterbatasan waktu penyusunan RKPD yang hingga akhir Tahun 2022.

“Penyusunan RKPD DOB Papua Barat Daya dilakukan dengan menggunakan pendekatan dan tahapan yang serupa dengan penyusunan RKPD di tiga Provinsi DOB Papua sebelumnya, yaitu Provinsi Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah. maka dari itu, dibutuhkan beberapa informasi untuk penyusunan RKPD Tahun 2023, yaitu (1) Alokasi Dana Transfer Umum (DTU) yang meliputi dana otsus dan DTI sehingga dapat digambarkan kapasitas fiskal daerah; (2) data capaian penyelenggaraan urusan pemerintahan lingkup Provinsi Papua Barat Daya; dan (3) permasalahan dan prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja yang akan dituangkan dalam dokumen RKPD Tahun 2023,” ungkap Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menyampaikan diperlukan kesepakatan terhadap timeline penyelesaian fasilitasi penyusunan RKPD Tahun 2023 serta komitmen baik dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Provinsi Induk Papua Barat serta kabupaten cakupan Provinsi Papua Barat Daya agar RKPD Tahun 2023 Provinsi Papua Barat Daya dapat diselesaikan sebelum 31 Desember 2022.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa'ad berharap bahwa RKPD Tahun 2023 dapat memberikan perhatian terhadap konektivitas antar 6 (enam) kabupaten/kota cakupan Provinsi Papua Barat Daya, perlindungan terhadap kematian ibu dan anak (program jaminan sosial), serta pendekatan pembangunan hijau (pembangunan berkelanjutan). Kemudian di dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah menengah (RPD) nantinya diharapkan akan tertuang upaya/arahan untuk menjadikan Provinsi Papua Barat Daya sebagai Hub Indonesia dari belahan pasifik serta dapat membantu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus yang ada di Provinsi Papua Barat Daya.

Selanjutnya, Penjabat Sekda Papua Barat Daya, Edison Siagian juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menargetkan sebelum tanggal 24 sudah ada kepastian untuk Pembentukan OPD dan pelantikan Plt Kepala Dinas. Terkait dengan penyusunan RKPD 2023 perlu koordinasi dengan berbagai stakeholder untuk dapat menyelesaikannya pada 26-28 Desember 2022. Penyelesaian RKPD ini juga diperlukan karena menjadi dasar dalam penyusunan KUA-PPAS dan R-APBD Tahun 2023.

Dalam diskusi yang berkembang telah disepakati bahwa penyusunan RKPD Tahun 2023 diselesaikan paling lambat pada tanggal 30 Desember 2022 dan selanjutnya akan dilaksanakan pertemuan kembali dalam rangka melakukan konfirmasi terhadap data DTU dari pemerintah pusat sebagai gambaran kapasitas fiskal daerah yang kemudian menjadi dasar dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah serta konfirmasi data-data yang telah dituangkan ke dalam dokumen RKPD Tahun 2023 Provinsi Papua Barat Daya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemendagri Fasilitasi Percepatan RKDP Tahun 2023 DOB Provinsi Papua Barat Daya

Trending Now

Iklan