Wartapembaruan.co.id, Jakarta - Kepolisian Sektor Kramatjati kembali melakukan operasi perederan minuman keras (Miras) ilegal di wilayah Kramatjati, Jakarta Timur, pada Jumat (09-12-2022).
Kali ini petugas mengamankan miras dari sebuah toko minuman di Pasar Induk Kramat Jati Kel. Tengah Kec. Kramatjati Jakarta Timur milik inisial AD.
Telah diamankan 04(empat ) botol Miras ,selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Kramatjati untuk dilakukan pemeriksaan/pendataan dan pembinaan," jelas AKP Sugianto yang memimpin operasi itu.