Iklan

Jual Miras di Pasar Induk, Pria ini Diamakan Polisi

09 Desember 2022 | 7:01 PM WIB Last Updated 2022-12-09T12:01:06Z


Wartapembaruan.co.id, Jakarta
- Kepolisian Sektor Kramatjati kembali melakukan operasi perederan minuman keras (Miras) ilegal di wilayah Kramatjati, Jakarta Timur, pada Jumat (09-12-2022).

Kali ini petugas mengamankan miras dari sebuah toko minuman di Pasar Induk Kramat Jati Kel. Tengah Kec. Kramatjati Jakarta Timur milik inisial AD.

Telah diamankan 04(empat ) botol Miras ,selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Kramatjati untuk dilakukan pemeriksaan/pendataan dan pembinaan," jelas AKP Sugianto yang memimpin operasi itu.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jual Miras di Pasar Induk, Pria ini Diamakan Polisi

Trending Now

Iklan