Iklan

Dirut Mahkota Kecam Keras Pernyataan Yang Diduga Tak Beretika LQ Indonesia

warta pembaruan
03 Desember 2022 | 9:41 PM WIB Last Updated 2022-12-03T14:41:41Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
-- Pernyataan LQ Indonesia Law Firm terkait laporan kepolisian di Polda Metro Jaya yang merujuk kepada perusahaan properti dikecam keras oleh Direktur Utama MPIP dan MPIS Hamdriyanto.

Hamdriyanto menjabarkan bahwa sudah jelas kejadian yang dialami oleh MPIP dan MPIS yang dipimpin olehnya merupakan sebuah peristiwa yang disebabkan oleh efek domino hancurnya dunia investasi akibat pandemi Covid-19 yang melumpuhkan Indonesia.

Dirut MPIP dan MPIS juga kecewa dan kesal terhadap ocehan kampungan yang dilontarkan oleh LQ Indonesia Law Firm, yang menurutnya sudah banyak dicabut kuasa oleh para mantan client-clientnya tidak hanya terkait perusahaan MPIP dan MPIS melainkan di beberapa kasus gagal bayar lainnya.

“Ini merupakan upaya kampungan dan tidak bermoral dari perwakilan LQ Indonesia, karena sebagian besar nasabah yang sudah mencabut kuasa telah mendapatkan jalur perdamaian yang baik dan benar tanpa adanya upaya provokasi murahan.” Ujar Hamdriyanto dalam keterangan tertulisnya.

Hamdri juga tengah menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan pernyataan sukri rich yang mewakili LQ Indonesia untuk mempertanggung jawabkan pernyataannya di beberapa keterangan pers.

Menurut Mahkota, hasil gelar di Mabes Polri menyatakan bahwa kasus yang tengah dialami oleh pihak perusahaan merupakan murni ranah keperdataan. Hal tersebut didukung oleh beberapa pernyataan saksi ahli yang memaparkan pandangan hukum terkait kasus tersebut.

MPIP dan MPIS juga tengah melalukan sosialisasi kepada seluruh nasabahnya terkait beberapa skema percepatan penyelesaian nilai investasi nasabah salah satunya adalah skema konversi aset dengan sistem kerjasama.

“Skema konversi aset dengan sistem kerjasama merupakan salah satu program unggulan PT Mpip dan Mpis yang mengkonversikan nilai investasi nasabah ke dalam bentuk aset yang kemudian akan dilakukan kerjasama dalam hal pembangunan dan juga pemasaran.” Tegas Hamdriyanto

Dirut Mpis dan Mpip mengatakan perusahaan tengah memproses konversi aset ini kepada ratusan nasabah dalam konversi tahap 1 yang sudah dilakukan dalam beberapa minggu ke belakang.

Perlu diketahui Pt Mpip dan Mpis tengah melaksanakan pembangunan kawasan industrial dan pergudangan di wilayah Banten seluas 55 hektar.

Kawasan tersebut akan menjadi kawasan industrial dan pergudangan terpadu dengan konsep gudang industrial multifungsi yang mengadaptasi dari gaya pergudangan industri masa kini.

“Pt Mpip dan Mpis menghimbau bagi para nasabah yang ingin mendaftar program konversi aset tahap 1 dapat mendaftarkan diri di Pusat Konsultasi melalui Whatsapp 0812-1861-5860 dan email Poskomahkota@gmail.com, langkah ini untuk meminimalisir upaya pengacara provokatif dan tidak beretika untuk menyetir nasabah Mahkota.” Tutup hamdri.

Sumber : Hamdriyanto
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dirut Mahkota Kecam Keras Pernyataan Yang Diduga Tak Beretika LQ Indonesia

Trending Now

Iklan