Iklan

Dana Cukai (DBHCHT) Untuk Media Diduga Menyimpang, Pemkab Nganjuk Alami Pecitraan Kedua

warta pembaruan
15 Desember 2022 | 9:40 AM WIB Last Updated 2022-12-15T02:40:54Z


Nganjuk, Wartapembaruan.co.id
- Salah satu alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk memberikan kompensasi akibat dampak dari rokok di semua kalangan. Meski pada praktiknya pemerintah daerah sering memanfaatkan DBHCHT menyimpang dari ketentuan dan tujuannya semula dengan alasan flesibelitas.

“Tujuan DBHCHT di antaranya untuk mengkompensasi akibat dampak dari rokok. Sehingga penggunaannya tetap harus pada tujuan awal,”  kata Aktifis Pemerhati Birokrasi yang tidak mau disebutkan namanya pada wartawan, Rabu (14/12/2022).

Pernyataan aktifis itu terkait aspirasi dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengenai pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sedangkan kompensasi awal dampak dari rokok tersebut ini dibagi untuk bidang penegakan hukum, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

“DBHCHT tujuannya sudah konkret. Fleksibilitas seperti apa yang diinginkan ?,” katanya menambahkan.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang diberikan kepada pemerintah daerah kabupaten nganjuk, belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita akan melakukan cross check terkait apa yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Nganjuk, terkait masalah dana bagi hasil cukai tembakau. Keluhan Pemkab Nganjuk adalah 50 persen dana tersebut dipaksakan untuk dialokasikan kepada bansos, namun ternyata menyimpang,” katanya pada wartawan.

Ini tidak saja terjadi pada tahap implementasi berupa penggelembungan anggaran program, namun juga pada penentuan prioritas sasaran bentuk-bentuk program yang dibuat Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

"Ini terlihat kasat mata ketika kita bicara tugas pengawasan serta pemberian sanksi terhadap penggunaan cukai tembakau, yaitu ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.07/2008," jelasnya.

"Sungguh ironis, ada indikasi penyalahgunaan DBH CHT dan tindak pidana korupsi Pemda yang selama ini concern terhadap isu korupsi dan clean government, namun faktanya hanya digunakan pecitraan semata" sesalnya.

Alih-alih mendesain kinerja dan spirit clean government Pemda yang sukses mendorong perbaikan kesejahteraan masyarakat, maka sebaliknya-lah yang terjadi.

"Bukan tidak mungkin distorsi regulasi DBH CHT malah bermuara pada munculnya fenomena korupsi secara kolegial dan sistemik, bahkan konstitusionalistik. Padahal korupsi adalah korupsi!" tegasnya.

Lebih jauh, menurutnya, jika merujuk pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi, maka semestinya sistemnya dibenahi. Tantangan kita ialah bagaimana mendesain sistem yang mempersulit munculnya celah dan potensi korupsi.

"Pasalnya, sistem yang dikonstruksi secara serampangan, sebagaimana kasat mata pada kasus DBH CHT, banyak sekali penyimpangan yang anggaran nya di alihkan ke arah pencitraan dan proyek tertentu,''pungkas Aktifis yang juga mantan anggota DPRD Nganjuk, ketika bersama wartawan.(isk)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dana Cukai (DBHCHT) Untuk Media Diduga Menyimpang, Pemkab Nganjuk Alami Pecitraan Kedua

Trending Now

Iklan