Iklan

Buntut Konten 'Polisi Pengabdi Mafia', Kamaruddin dan Uya Kuya Dipolisikan

23 Desember 2022 | 9:42 PM WIB Last Updated 2022-12-23T14:42:36Z


Wartapembaruan.co.id, Jakarta
-  Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan artis Uya Kuya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya dilaporkan terkait konten 'Polisi Pengabdi Mafia' yang diposting di akun Uya Kuya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut. Pelapor atas nama Julian dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).

"Betul. Pelapor atas nama Julian," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya Jum’at (23/12/2022).

Zulpan mengatakan Kamaruddin dan Uya Kuya dilaporkan pada Kamis (22/12/2022) pukul 17.00 WIB.

Dalam laporan tersebut, Kamaruddin dan Uya Kuya dinilai telah menyebarkan hoax. Yakni pasal 28 (2) jo pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 jo 207 KUHP.

Dalam video dengan Uya Kuya, Kamaruddin memberikan pernyataan bahwa Kepolisian Republik Indonesia sarang mafia. Ia menyebut Polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, lalu mengabdi pada mafia.

"Polisi rata-rata mengabdi kepada negara selama seminggu, 3 minggu lagi mengabdi pada mafia. Udah jujur aja nggak usah munafik," ucap Kamaruddin dalam video tersebut.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Buntut Konten 'Polisi Pengabdi Mafia', Kamaruddin dan Uya Kuya Dipolisikan

Trending Now

Iklan