Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Kapal pelayaran Patria Mulia 02 yang berinduk kepada PT Nagamas Benoa Bali, seorang kapten kapal melakukan tindak kekerasan penganiayaan terhadap ABKnya.
Hal keterangan ini hingga di terbitkan pada sabtu 5/11/2022.
Hasil investigasi kami selaku awak media terjadinya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Kapten Kapal Patria Mulia 02 ini ternyata hal yang sepele, W salah satu ABK ( Korban ) menyampaikan " ya saya menerima pukulan dua kali oleh Kapten Kapal Patria Mulia 02, itu hanya terlambat menyajikan sajian dan keterlambatan itu juga tidak berjam jam hanya beberapa menit.Tanpa bicara ataupun peringatan, tiba tiba Kapten Kapal Patria Mulia 02 langsung memukul saya hingga lebam muka saya. tutur W
Dan W pun akhirnya mengadu kepada KP3 Benoa Bali, hingga terjadinya perdamaian yang di lakukan oleh kedua belah pihak dengan pelaku memberikan kompensasi sebagaimana tersurat dalam perjanjian sebesar 15 juta rupiah.
Agar tidak mengulangi lagi dan buat jera bagi para oknum pelaku tindak kekerasan harus tindak secara hukum sesuai dengan pasal di dalam KUHP.
Karena terjadinya pengulangan tindak kekerasan diawali dengan adanya perdamaian berupa di berikannya kompensasi, sehingga ata Oknum pelaku tindak kekerasan tidak akan merasa jera dan ini akan terus terjadi di kemudian hari.
Pada saat kami tanya melalui WhatsApp, Kapten kapal Patri Mulia 02 mengatakan " itu sudah ada perjanjian damai dan saya ga bisa jawab pertanyaan karena saya lagi sibuk" ujar kapten
Ini tentu tugas dari penegak hukum yang punya kewenangan untuk dengan tegas para oknum pelaku kekerasan agar di tindak lanjut secara hukum yang berlaku.
(Team)