Iklan

SMPN 3 Tanjung Tolak Pungli Tanpa Dasar

warta pembaruan
15 November 2022 | 2:44 PM WIB Last Updated 2022-11-15T07:44:54Z


Brebes, Wartapembaruan.co.id
  - Segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum itu memang harus di stop baik pungutan atau dengan cara paksaan yang mengakibatkan kegaduan di lapisan masyarakat.selasa 15/11/2022.

Seperti halnya yang dilakukan oleh pihak Sekolah Menengah Pertama Negri 3 Tanjung kecamatan Tanjung kabupaten Brebes,menolak adanya pungutan yang tidak di dasari dengan musyawaroh dan juga LPJ yang mengakibatkan melanggar hukum,karena sudah jelas pungutan yang tidak dengan adanya musyawaroh dengan pihak wali murid juga komite sekolah itu di katan pungutan liar ( PUNGLI )
SMP Negeri 3 Tanjung ,secara resmi menolak adanya pungutan liar,hal tersebut  di lakukan untuk mendukung program penegak hukum  di Indonesia dalam hal penolakan terhadap segala hal yang berkaitan dengan pungutan liar,dalam hal ini kepala SMP Negri 3 Tanjung BUDI WAHYONO S.Pd,MM melalui Ka Humas EKO Sarwono S,PD menyampaikan bahwa yang namanya pungutan liar adalah segala bentuk pungutan tanpa di dasari dengan musyawaroh mufakat dan tidak adanya RAB dan LPJ,

Dalam hal peran serta masyarakat terhadap dunia pendidikan ,Eko sarwono menyampaikan bahwa hal tersebut sangat di butuhkan sekali demi majunya  pendidikan di Indonesia,yang penting peran serta masyarakat tersebut di awali dengan musyawaroh,kemudian ada RAB dan ada LPJnya,sehingga peran serta masyarakat tersebut dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Peran serta masyarakat tersebut sudah di atur dalam peraturan Bupati Brebes no 11 tahun 2021tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada taman kanak kanak Negeri,sekolah Dasar Negeri,sekolah menengah pertama Negeri dan satuan pendidikan non formal sanggar kegiatan belajar Negeri kabupaten Brebes.

Selain itu masalah peran serta masyarakat juga di atur dalam peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan RI no 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan RI no 75 tentang komite sekolah,untuk itu masyarakat perlu mencermati proses dari peran serta masyarakat terhadap dunia pendidikan,karena kalau di lakukan sesuai prosedur itu namanya bukan pungli.

SMP Negri 3 Tanjung menggandeng kepolisian Republik Indonesia melalui kepolisian sektor Tanjung untuk bersama sama memerangi pungutan liar( PUNGLI ) tandasnya.

Kabiro Brebes//A,Gofur
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SMPN 3 Tanjung Tolak Pungli Tanpa Dasar

Trending Now

Iklan