Iklan

Sidang Lanjutan Kasus Pencatutan Nama Ukat Sukatma, Tergugat IV Minta Hadirkan Saksi Ahli

warta pembaruan
10 November 2022 | 2:33 PM WIB Last Updated 2022-11-10T07:33:18Z


Cibinong, Bogor, Wartapembaruan.co.id
-- Pengadilan Negeri Klas 1 Cibinong Kabupaten Bogor kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus pencatutan nama Ukat Sukatma, Selasa (09/11/2022).

Kuasa hukum penggugat Ukat Sukatma dan Tergugat  I PT PAP, II, III dan Tergugat IV yang sudah datang dari pagi sempat mengeluhkan atas kinerja Hakim dengan selalu menunda-nunda waktu saat hendak sidang (tidak tepat waktu).

Agenda Sidang hari ini, Tergugat IV meminta, memohon kepada Hakim Ketua di sidang sebelumnya untuk menghadirkan Saksi Ahli, ternyata Hakim Ketua tidak menghadirkannya, cenderung sidang ini masih seputar keterangan saksi - saksi serta bukti bukti tambahan.

Kuasa Hukum Tergugat IV (Djafar) dengan tidak hadirnya Tenaga Ahli menyampaikan kepada Hakim Ketua
" Dengan tidak bisanya hadir tenaga ahli yang di sediakan oleh Hakim Ketua, biar kami saja yang membawa tenaga ahli disidang pekan depan, tegas Djafar.

Selain mengajukan tenaga ahli, Djafar pun memberikan bukti bukti tambahan kepada hakim.

Selain Tergugat IV, BPN Kabupaten Bogor pun menyerahkan bukti Warkah pengukuran.

Disidang sebelumnya para saksi dari Tergugat sudah menyampaikan bahwa tidak pernah ada pengukuran yang dilakukan oleh pihak BPN, catatan Warkah pengukuran yang diserahkan kepada hakim ketua patut untuk dipertanyakan dasarnya.

Prihal ini melalui Sidang akan terus dipantau oleh team Media.

Pada itu pernah Panitia A atas nama PT PAP yang berlokasi di Desa Sukamahi ke kantor BPN Kabupaten Bogor beberapa bulan kebelakang, salah satu petugas BPN pada saat itu sempat mengatakan ya mungkin ini oknum, ucapnya.

Keputusan Hakim Alhasil, Sidang kembali dilanjutkan Senin Tanggal 14 November 2022 .Untuk memperjelas saksi ahli dari tergugat IV .

Diluar ruangan Sidang. Team Media mengkonfirmasi keterangan Kuasa Hukum Tergugat, yaitu Djafar menyatakan bahwa, tercatat tukang Pengukurannya yaitu Eri Sugiri. Padahal keterangan Eri Sugiri di pemeriksaan perkara Pidana, Eri tidak pernah menyatakan pengukuran itu pada saat terbit 7 sertifikat HGB.Yang ada itu dia melakukan pengukuran terhadap 126 bidang tanah yang pernah yang di mohonkan Haknya oleh Duta Raya Wijaya, bukan dari PT PAP.

Pantauan dari teamMedia investigasi
R Bhayangkara Indonesia dengan melihat serta mendalami adanya sidang perdata ini, diduga adanya Mafia tanah (Biong) yang dengan sengaja melakukan tindakan manipulasi data kepemilikan tanah dengan memasukan nama di dalam SPH tanpa memikirkan dampak kedepannya.

Ini terbukti dengan tindakan Mafia tanah (Biong), salah satunya korban Ukat Sukatma yang tidak memiliki tanah seluas itu dimasukan kedalam SPH dengan dipalsukannya tanda tangan.
(Team)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Lanjutan Kasus Pencatutan Nama Ukat Sukatma, Tergugat IV Minta Hadirkan Saksi Ahli

Trending Now

Iklan