Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal menyayangkan Undang-Undang (UU) Tentang Keolahragaan, yang sebelumnya bernama UU Sistem Keolahragaan Nasional, belum tersosialiassi dengan baik ke daerah-daerah. Sehingga ada beberapa kebijakan baru dalam beleid tersebut yang belum diketahui oleh daerah.
“Dalam paparan Pak Menteri tadi, baru beberapa provinsi yang mendapatkan sosialisasi tentang perubahan undang-undang ini, sehingga tidak semua daerah mengetahui apa saja yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan mana yang menjadi wewenang pemerintah pusat dalam pengembangan olahraga,” ujar Illiza usai rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan olahraga Zainuddin Amali di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Dicontohkan Politisi Fraksi PPP ini, dalam UU Keolahragaan yang baru tersebut diamanahkan kepada setiap daerah untuk membina minimal dua olahraga olimpiade, dan itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sehingga dengan begitu ada konsentrasi atau fokus pembinaan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah minimal terhadap kedua cabang olahraga olimpiade tersebut, dengan target akan melahirkan atlet olimpiade mendatang.
Regulasi itu sebenarnya juga termasuk dalam Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang sudah disiapkan oleh Menpora. Tapi sayangnya lagi, DBON ini masih belum mendapatkan political will yang baik dari lintas Kementerian alias penentu kebijakan, karena tidak diikuti dengan penganggaran yang rinci. Pasalnya, selama ini semua itu dibebankan kepada Kemenpora yang menjadi leading sector dalam pembinaan olahraga. Padahal DBON menurut Illiza bukan diketuai oleh Menpora.
“Komitmen inilah yang nanti menjadi tindak lanjut rapat hari ini. Kita ingin pastikan dengan mitra kerja kami (KOmisi X DPR RI) yaitu Kemendikbudristek, di mana Kemendikbud kan punya siswa di sekolah-sekolah. Dimana pembinaan atlet junior ini membutuhkan komitmen yang dimulai dari sekolah-sekolah. Itu bukan berarti uangnya itu diserahkan pada Kemenpora, tapi pembinaan tetap dilaksanakan hanya koordinasi, komunikasi target-target yang ingin dicapai, bagaimana pola dan sebagainya. Ini yang harus disinkronisasi, dikomunikasikan, dikoordinasikan, agar implementasi DBON ini bisa berjalan dengan cukup baik,” paparnya. (ayu/aha)