Bengkalis (Duri), Wartapembaruan.co.id - Terkait permasalahan penarikan mobil pick up merek Suzuki atasnama Erwin Matondang oleh oknum karyawan Dealer Suzuki Duri, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, bernama Agnes Br Siahaan dan Antoni Sirait pada bulan Juli 2022 lalu, sepertinya oknum Supervisor bernama Fero seolah-olah mengelak dari tanggungjawab. Dimana Agnes Br Siahaan dan Antoni Sirait adalah merupakan bawahanya, apalagi pada awalnya proses pengajuan kredit mobil tersebut bisa terlaksana adalah karena adanya peran dari oknum supervisor tersebut.
Diceritakan Erwin Matondang beberapa kali bertemu dengan tim wartawan, bahwa pada bulan Maret 2022 ada informasi dari pihak dealer Suzuki promo DP Rp.8 juta untuk kredit mobil jenis pick up, sehingga Erwin Matondang berencana mengambil.Namun, ketika Erwin Matondang bersama istri Friska Br Gultom mendatangi dealer Suzuki, ditolak rencana DP Rp.8 juta itu, karena menurut pihak dealer Suzuki sudah habis promonya, dan disarankan DP Rp.10 juta.Lalu, Erwin Matondang dan istri menyetujuinya dan memberikan uang Rp.10 juta kepada Agnes Br Siahaan dan temannya.
Tapi, keesokannya Agnes dan Fero mendatangi rumah Erwin dan mengatakan DP Rp.10 juta tidak bisa. “Saya tanyakan kepada Fero, kalau begitu tidak jadi proses kredit, bisakah uang kami yang Rp.10 juta itu kembali?,” tanya Erwin.
“Nanti kami bantu pinjamkan uang kami pribadi (Fero dan Agnes, red) kekurangan yang Rp.8 juta,” jawab Fero ditirukan Erwin.
“Akhirnya, kamipun sepakat dan proses kredit mobil tersebut berjalan lancar.Mobil kami terima tetapi tidak pakai kerangkeng seperti permintaan kami.STNK dijanjikan Fero 21 hari berjalan baru bisa kami dapatkan.Tetapi, 3 bulan berjalan dan angsuran kredit jatuh tempo setiap tanggal 1, bulan 5 dan 6 (2 bulan, red) kami bayar hingga mobil ditarik pada tanggal 21Juli 2022, STNK tidak pernah kami terima.Bahkan nomor polisi plat mobil berbeda didepan BM 9843 XX, dan dibelakang BM 9077 XP.Akibatnya, kami tidak bisa bawa mobil tersebut ke Sipirok mengambil Pisang untuk dijual ke Duri ini, karena dari semula sudah saya terangkan sama si Fero dan Agnes, bahwa mobil itu kami pakai untuk berdagang Pisang,” ungkap Erwin.
“Kerangkeng juga kami sendiri yang tempahkan ke tukang las besi.Jadi tambahlah kerugian kami.Apalagi bila dihitung keuntungan kami dari berdagang Pisang dari bulan April hingga November ini, seandainya lengkap STNK dan Nopol plat tidak berbeda, coba bapak bayangkan,” kesal Erwin.
Tim wartawan dan penerima kuasa menjumpai Oknum Supervisor Fero di ruang loby penerima tamu Dealer Suzuki Jl.Lintas Dumai-Pekanbaru Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (16/11/22), tujuan untuk konfirmasi. Jawaban Fero sepertinya hanya menekankan tanggungjawab kepada Agnes, dan ia mengatakan kalau Agnes pada tanggal 19 Juli 2022 sudah dipecat, tapi tidak bisa menunjukan bukti secara otentik.
Fero berkilah kalau yang dilakukan Agnes menarik mobil itu secara pribadi bukan lagi atasnama dealer Suzuki.Bahwa kalau masalah penarikan harus ada putusan pengadilan sesuai dengan UU Fidusia. Padahal, pada waktu penarikan mobil bersama Antoni Sirait yang sampai sekarang diakui Fero masih bekerja di dealer Suzuki.Bagamana mungkin orang yang sudah dipecat bisa mengajak karyawan untuk menarik mobil ?.
“Sedangkan pihak leasing saja tidak bisa melakukan penarikan sesuai aturan UU Fidusia, jadi yang melakukan penarikan adalah oknum karena Agnes sudah saya pecat dari tim saya pada tangfal 15 Juli 2022 dan secara administrasi tertanggal 19 Juli 2022. Antoni Sirait sampai sekarang masih bekerja di dealer Suzuki dan masih di tim saya,” kata Fero, sementara kata Dina salah satu karyawan dealer Suzuki, Jumat (21/10/22) Agnes resign (keluar/ mengundurkan diri) pada bulan Agustus 2022 karena ada permasalahan.
Fero juga mengakui bahwa promo DP Rp.8 juta untuk kredit mobil pick up Suzuki, dan mengelak bertanggungjawab ditanyakan tentang Nopol plat mobil yang berbeda.” Kalau masalah DP menjadi Rp.18 juta itu masalah teknis, dan pihak Erwin Matondang menyetujuinya, dan masalah Nopol plat berbeda, itu ada bagiannya,” kilahnya seperti membela diri.
Tidak berapa lama Erwin Matondang dan istrinya F.Br Gultom hadir pada saat itu, setelah dihubungi via telepon oleh tim penerima kuasa Erwin Matondang.Dikesempatan itu, Erwin Matondang dan Friska Br Gultom melampiaskan kekesalanya kepada Fero.
“Setahu kami yang datang ke rumah kami menarik mobil adalah dari pihak dealer Suzuki.Jadi bapak Fero harusnya bertanggungjawab dalam masalah ini, karena Agnes itu bawahan bapak, kan bapak Fero yang maksa kami ambil kredit mobil ini menjadi DP Rp.18 juta, kan sudah saya bilang waktu itu pulangkan saja uang kami yang Rp.10 juta itu, tidak usah jadi ambil kredit mobil,” ungkap Erwin dan didukung Friska.
Ujungnya, tim kuasa Erwin Matondang meminta agar Fero memanggil Agnes Br Siahaan via telepon, namun Fero sepertinya tidak ada itikat baik karena bersikeras tidak mau menelpon si Agnes.Akhirnya karena sudah sore pertemuan itu bubar.
“Kami sangat mengharapkan aparat penegak hukum memeriksa pihak dealer Suzuki dan pihak leasing, agar terungkap semuanya,” harap tim penerima kuasa.(Jul)